TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 20.357,66 gram.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengungkapkan, pengungkapan narkoba terjadi pada pada Jumat (21/5/2021) lalu di perairan depan Pantai Mangkupadi, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
“Sekira pukul 03.00 Wita, tim pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional yang dilakukan dengan sarana Kapal kayu pengangkut barang rute Toli-Toli – Tarakan. Selanjutnya tim pemberantasan BNNP Kaltara melakukan penyidikan lebih lanjut di wilayah Perairan Kaltara,” ungkap Brigjen Pol Samudi, Rabu (26/5/2021).

Kemudian, sekira pukul 09.00 Wita tim pemberantasan melakukan pengejaran terhadap kapal yang melintas diperairan depan pantai Mangkupadi, Kabupaten Bulungan dan segera menghentikan serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.



Pada saat tim melakukan pemeriksaan di Kapal tim menemukan 2 buah karung plastik warna putih berisikan sesuatu barang yang mencurigakan yang disimpan di dalam lambung Kapal bagian depan bawah palka yang ditutup kayu dan tali jangkar Kapal.
“Disaksikan juragan kapal BH (36) dan ABK 6 orang. Karung tersebut diambil dan dibuka dan diketahui 2 karung tersebut berisikan 20 bungkus plastik kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” terangnya dalam press release.

Samudi mengatakan, berdasarkan pengakuan dan keterangan juragan Kapal barang tersebut dititipkan seseorang, kepada juragan dan akan diantar ke Toli Toli Sulawesi Tengah.
“Sabu – sabu berasal dari Malaysia dan rencana akan dibawa ke Toli-Toli,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, BNNP juga mengamankan juragan dan anak buah kapal ABK dan semuanya warga Toli-Toli, Sulsel, yaitu BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36), LM (42).
Pasal yang sangkakan kepada ketujuh tersangka yaitu, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jonpasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (wic/Iik)