Menu

Mode Gelap

Fokus

Ngaku Polisi dan Pengacara Untuk Menipu, Dua Warga Tarakan Diamankan Polisi


					Diamankan: Wakapolsek Tarakan Barat dan Kanit Reskrim Melihatkan BB dan Dua Pelaku Penipuan. Foto: fokuaborneo.com Perbesar

Diamankan: Wakapolsek Tarakan Barat dan Kanit Reskrim Melihatkan BB dan Dua Pelaku Penipuan. Foto: fokuaborneo.com

TARAKAN – Mengaku sebagai anggota polisi dan ahli hukum, dua warga Tarakan diamankan jajaran Satreskrim Polsek Tarakan, Keduanya diamankan polisi setelah adanya laporan dari warga pada 17 Oktober 2021 lalu.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri melalui Wakapolsek Ipda Jumadi menjelaskan, pada Minggu (10/10) pelapor (korban) di datangi tamu sebanyak dua orang dan tidak dikenal, kemudian setelah ditanya mengaku salah satunya sebagai anggota polisi sedangkan satunya mengaku pengacara.

“Pelaku atas nama (inisial) MA dan MD yang merupakan warga Tarakan yang tinggal di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Keduanya diamankan polisi di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ungkap Ipda Jumadi, Jumat (22/10/2021).

Dengan mengaku sebagai polisi dan pengacara, keduanya melakukan aksi penipuan kepada korban dengan menakuti korban, “Pelaku menyampaikan kepada korban telah mengetahui korban sudah memberi mesin las sebanyak 1 unit dari seseorang yang tidak diketahui namanya,” terang Wakapolsek.

Menurut keterangan korban, mesin las tersebut adalah hasil curian, kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 3 Juta dan mengancam korban akan menjemput dengan mobil patroli apabila tidak memberikan uang tersebut.

“Karena ketakutan akhirnya korban menuruti perintah dan menyerahkan uang sebesar yang dimaksud. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta,” sambungnya.

Selanjutnya, oleh pihak keluarga korban juga menyerahkan mesin las tersebut kepada pelaku, dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Aiptu Sudiyono menambahkan, sebelumnya pelaku meminta Rp5 Juta setelah negoisasi akhirnya hanya Rp3 Juta.

“Mereka (pelaku) selain mengaku polisi dan pengacara juga mengaku sebagai media,” imbuhnya.

Terkait dengan media, pihak kepolisian masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun saat ini pasal yang disangkakan yaitu 378 KUHPidana tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran Sabu di Sekatak, Diduga Asal Jaringan Tarakan

4 Juli 2025 - 15:47

Upaya Kabur Gagal, Pemuda Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Derawan

2 Juli 2025 - 23:28

Prioritaskan Keselamatan Jalan, Dishub Bulungan Tertibkan Kendaraan ODOL

2 Juli 2025 - 19:47

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

2 Juli 2025 - 13:05

Dua Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap Polsek Kuaro, 6,2 Gram Diamankan

1 Juli 2025 - 17:18

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Trending di Fokus