TARAKAN – Seorang oknum tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
Oknum tenaga kerja kontrak Satpol PP Bulungan inisial SR (32) tersebut diamankan petugas beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi pada Minggu, 5 Desember 2021.

Kronologis, sekitar pukul 06.00 Wita, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba yang yang akan dibawa dari Tarakan menuju Kabupaten Bulungan dengan menggunakan perahu ketinting.



Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 Wita tim mendapatkan ciri-ciri pelaku sedang menggunakan perahu ketinting di sungai Kayan Tanjung Selor dan langsung dilakukan pembuntutan sampai terduga pelaku menyandarkan perahu ketintingnya dan masuk ke dalam rumah.
“Pada saat penggrebekan pelaku berhasil melarikan diri namun barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus besar dengan berat kurang lebih 5.000 Gram (5 Kg) berhasil ditemukan di dalam laci meja di rumah orang tua pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditemukan pada Pukul 17.30 Wita di jalan Garuda Gg Family RT 06, Kelurahan Tanjung selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, diamankan di Bulungan. Rencana sabu tersebut akan diedarkan di Bulungan,” katanya.
Samudi mengatakan, pelaku SR merupakan tenaga kerja kontrak di Satpol PP Bulungan dan masih aktif.
Pelaku sebelumnya sudah pernah meloloskan narkoba jenis sabu-sabu dan mendapatkan upah sebesar Rp 8 Juta.
Jenderal Bintang Satu ini mengungkapkan, berdasarkan hasil dari pengungkapan kasus akhir kahir ini rata-rata sabu akan dibawa ke Ujung Pandang baik dibawa oleh kurir maupun paket.
“Kita tahu menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) permintaan meningkat,” katanya.
Saat ini barang bukti belum bisa dimusnahkan karena masih menunggu hasil laboratorium. Kemudian selain pelaku SR yang diamankan masih ada satu pelaku yang masih dalam pengembangan. (wic/Iik)