TARAKAN – Sebanyak 12 korban anak dibawah umur menjadi korban pencabulan oleh pelaku inisial EG (25) seorang pemuda warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
“Korbannya 12 orang, pengakuan tersangka semuanya di bawah umur 18 tahun atau anak dibawah umur menjadi korban. Ini merupakan seksual sejenis,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasatreskrim Muhammad Aldi, Senin (27/12/2021).
Muhammad Aldi mengungkapkan, korban pencabulan rata-rata anak laki-laki dibawah umur antara umur 15-16 tahun.

Modus tersangka, memancing calon korban dengan membuat fake akun di media sosial dengan nama dan biografi perempuan.



“Prosesnya mereka chattingan cukup panjang dan sepakat bertemu. Sebelum bertema tersangka meminta foto dan video dari kemaluan korban,” ungkapnya.
Namun setelah calon korban menyerahkan foto atau video, selanjutnya barang tersebut dijadikan alat untuk memeras korban dan mengancam akan share foto-foto tersebut ke media sosial.

“Kemudian pelaku mengarahkan calon korban datang ke hotel dan melayani seseorang yang ternyata tersangka itu sendiri,” terangnya.
Modus yang sama digunakan tersangka pencabulan untuk menjerat semua korbannya.
Dalam proses penyidikan kasus ini Polres Tarakan melibatkan psikolog dan P2TP2A karena berkaitan dengan mental dan psikologis korban yang masih dibawah umur. (wic/Iik)