TARAKAN – Baru keluar penjara pada tahun 2020, residivis pencuri handphone kembali dimanakan Polisi dengan kasus yang sama.
Pelaku atas nama (inisial) DS warga Tarakan ini dimanakan jajaran Polsek Tarakan Barat setelah sebelumnya diamuk warga karena kedapatan melakukan pencurian di rumah MZ (korban).
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 04.00 Wita pagi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya belakang Hotel Taufik RT 24, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Pelaku sempat kedapatan tangan oleh warga dan mendapatkan amukan massa, yang bersangkutan ini sembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka,” ujar Kapolsek kepada media, Senin (10/1/2022).
Saat petugas tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya membersihkan badannya dari lumpur.
“Karena ada luka akhirnya pelaku dibawa ke klinik untuk kita obati dan mendapatkan jahitan di pelipis,” sambungnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan pendalaman terhadap diduga pelaku DS benar melakukan beberapa kali pencurian, pertama pada Oktober 2021 dengan barang bukti HP merk Vivo Y20 dengan TKP Beringin I.
Kemudian pencurian kedua dilakukan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan TKP Belakang Hotel Taufiq dengan barang bukti 2 buah handphone merk IPhone dan Vivo.
Barang bukti tersebut dimanakan dirumah temannya dan langsung diamankan oleh jajaran Polsek Tarakan Barat.
“Rencananya mau dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku DS merupakan residivis dan baru keluar penjara pada tahun 2020 dengan kasus yang sama pencurian handphone dengan hukuman penjara 1,8 tahun.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (wic/Iik)