Menu

Mode Gelap

Fokus

Baru Keluar Dari Penjara, Residivis Pencuri HP Ditangkap Polisi dan Sempat Diamuk Massa


					Residivis Pencuri Ditangkap: Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim Memberikan Keterangan Pers kepada Awak Media. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Residivis Pencuri Ditangkap: Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim Memberikan Keterangan Pers kepada Awak Media. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Baru keluar penjara pada tahun 2020, residivis pencuri handphone kembali dimanakan Polisi dengan kasus yang sama.

Pelaku atas nama (inisial) DS warga Tarakan ini dimanakan jajaran Polsek Tarakan Barat setelah sebelumnya diamuk warga karena kedapatan melakukan pencurian di rumah MZ (korban).

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 04.00 Wita pagi di Jalan Yos Sudarso, tepatnya belakang Hotel Taufik RT 24, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

width"250"

“Pelaku sempat kedapatan tangan oleh warga dan mendapatkan amukan massa, yang bersangkutan ini sembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka,” ujar Kapolsek kepada media, Senin (10/1/2022).

Saat petugas tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya membersihkan badannya dari lumpur.

“Karena ada luka akhirnya pelaku dibawa ke klinik untuk kita obati dan mendapatkan jahitan di pelipis,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyidikan dan pendalaman terhadap diduga pelaku DS benar melakukan beberapa kali pencurian, pertama pada Oktober 2021 dengan barang bukti HP merk Vivo Y20 dengan TKP Beringin I.

Kemudian pencurian kedua dilakukan pada tanggal 8 Januari 2022 dengan TKP Belakang Hotel Taufiq dengan barang bukti 2 buah handphone merk IPhone dan Vivo.

Barang bukti tersebut dimanakan dirumah temannya dan langsung diamankan oleh jajaran Polsek Tarakan Barat.

“Rencananya mau dijual untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku DS merupakan residivis dan baru keluar penjara pada tahun 2020 dengan kasus yang sama pencurian handphone dengan hukuman penjara 1,8 tahun.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar 

31 Mei 2025 - 19:32

Gubernur Buka Eksibisi Triathlon 2025, Momentum Membangun Wilayah Perbatasan

29 Mei 2025 - 21:29

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Berau, Ayah Kandung Jadi Tersangka

28 Mei 2025 - 18:52

Trending di Kriminal