TARAKAN – Sebanyak 5 orang anak di bawah umur di Tarakan diduga telah menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru gaji inisial AR (27).
Saat ini AR warga Jalan Cendawan, RT 05 Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan telah dilakukan penahanan di Mako Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku tidak hanya sebagai guru ngaji namun juga sebagai guru di salah satu SMP Swasta di Tarakan.
“Pelaku dimankan di SMP-nya (tempat bekerja). Kita memanggil yang bersangkutan dan kooperatif ikut bersama kami,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (18/1/2022).
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 5 orang korbannya.
“Lima anak korban berjenis kelamin laki semua,” sambungnya.
AR melakukan perbuatan bejatnya di rumah kontrakan pada tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 Wita.
Saksi dari perkara ini yang diperiksa sudah enam orang dari berbagai macam pihak, dari keluarga, tetangga kontrakan, dan sebagian besar keluarga dari anak korban.
“Penanganan korban, kami Satreskrim Polres Tarakan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat. Nanti mereka akan nelakukan pendampingan, melakukan penelitian secara langsung kepada korban dan tersangka,” terangnya.
Selain itu, Polres Tarakan juga melakukan kerja sama dengan P2TPA, kemudian penangananya dalam kasus ini juga didampingi psikolog dan HIMPSI Tarakan. (wic/Iik)













Discussion about this post