TARAKAN – Kasus dugaan penggelembungan anggaran atau mark up pembebasan lahan Kelurahan Karang Rejo Tarakan masuk Tahap 2 atau P21 di Kejaksaan Negeri Tarakan.
Berkas barang bukti serta diduga tersangka sebanyak 3 orang yakni KAH, SD dan HY diserahkan ke Kejari Tarakan pada Rabu (2/2/2022) oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti dan tersangka seharusnya dilakukan pada Jumat bulan lalu.
Penyerahan barang bukti dan tersangka baru dialkukan karena KAH yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Kaltara masih bertugas di Bali.
“Barang bukti hanya dokumen, ini perkara dari Polres tahun 2018,” ungkap Kejari.
Kejari mengungkapkan, saat baru bertugas di Tarakan ada berkas yang masih P19 yang belum dipenuhi sehingga Kejari meminta penyidik untuk mempelajari kembali.
“Sempat sebelumnya diserahkan ke Kejari Tarakan dan terakhir P19, setelah dilakukan evaluasi baru dikomunikasikan kembali,” ujarnya.
Kejari tegaskan, tahap 2 ini tidak ada pemeriksaan tersangka hanya mencocokan kebenaran identitas saja.
“Setelah proses tahap 2 selesai, Kejari secepatnya akan menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kaltim,” ucapnya.
Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang undang No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)













Discussion about this post