• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

by Redaksi
04/06/2026
in Daerah, Kriminal
A A
JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Handi Aliansyah (HA) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan penipuan bisnis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6).

Tuntutan dibacakan JPU Eka Rahayu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.

Baca Juga

Rayakan 10 Tahun, Aruna Senggigi Gelar Lomba Mewarnai Asah Kreativitas Anak

Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Pemprov Perketat Kewaspadaan

Tujuh Majelis Ta’lim se-Sesayap Bersatu Peringati Maulid Nabi, Vamelia Ajak Teladani Rasulullah

INVI Resmikan EV Mining di Tambang Kideco, Penghematan Biaya Diproyeksikan Capai 50 Persen

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta perbuatan terkait penguasaan atau penyembunyian barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan.

Jaksa juga menyampaikan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Karena itu, Handi dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar JPU Eka Rahayu.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban lebih dari Rp20 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui sebagian perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” tegas JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terkait barang bukti berupa kendaraan yang disebut dalam berkas perkara. Majelis hakim meminta keberatan tersebut diajukan dalam nota pembelaan (pleidoi).

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi. Selanjutnya, jaksa dijadwalkan menyampaikan replik pada 29 Juni 2026, sebelum dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa.

Keluarga korban, Christofel, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

“Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya kepastian terkait mekanisme pengembalian kerugian korban.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah terkait pengembalian kerugian korban. Dalam perundingan, hanya ada angka yang disebutkan, yakni sekitar Rp13 miliar, namun tidak pernah ada kepastian mengenai mekanisme maupun batas waktu pembayarannya. Karena itu, tuntutan yang diajukan JPU menunjukkan keseriusan agar hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas,” terangnya.

Perkara ini berawal dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022 dengan nilai kewajiban Rp20,5 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perkara kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025. Dalam proses pidana, terdakwa didakwa atas dugaan penipuan, penggelapan, serta perbuatan terkait barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan. (oc)

Tags: Handi AliansyahJPU tuntut HAkasus Rp20 miliarkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapan 2026penipuan dan penggelapan solarperkara bisnis solar Kaltimsidang pidana Balikpapan

Berita Lainnya

Rayakan 10 Tahun, Aruna Senggigi Gelar Lomba Mewarnai Asah Kreativitas Anak
Daerah

Rayakan 10 Tahun, Aruna Senggigi Gelar Lomba Mewarnai Asah Kreativitas Anak

6 September 2026 19:34
Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Pemprov Perketat Kewaspadaan
Daerah

Karhutla Kaltara Terendah di Kalimantan, Pemprov Perketat Kewaspadaan

5 September 2026 20:01
Kemendagri Apresiasi Tana Tidung, Daerah Terbaik Pengelolaan Lingkungan
Daerah

Tujuh Majelis Ta’lim se-Sesayap Bersatu Peringati Maulid Nabi, Vamelia Ajak Teladani Rasulullah

5 September 2026 19:46
Daerah

INVI Resmikan EV Mining di Tambang Kideco, Penghematan Biaya Diproyeksikan Capai 50 Persen

5 September 2026 19:09
Daerah

Bapperida Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Hadiah Total Rp130 Juta

5 September 2026 18:20
Daerah

Gubernur Turun Langsung Padamkan Karhutla di Selimau

5 September 2026 18:11
Next Post

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    Bara Batubara di Jalan Amal Lama Kian Dalam, PU Butuh Bantuan Ahli Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Capai Indeks 101, Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS ExpertBook Ultra Andalkan AI, Layar 1.400 Nits, dan Baterai hingga 26 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Panjang, Perumda Tirta Alam Tarakan Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Normal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara

Tak Indahkan SK Gubernur, DPRD Tarakan Serahkan Rekomendasi Pemblokiran Aplikasi Ojol ke Dishub Kaltara

7 September 2026 06:35

Inovasi Gambut dan Berbagai Upaya Hentikan Bara Karhutla, Kapolda Kalsel Turun Langsung

6 September 2026 20:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP