TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus pengiriman melalui J&T (jasa pengiriman).
Kepala BNNP Kaltara, melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 10 Januari 2022 lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang dari Nunukan menggunakan jasa ekspedisi J&T yang ada di Nunukan,” jelas Deden dalam pres release, Kamis (9/3/2022).
Berawal dari informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan kerjasama J&T. Dari sini diketahui bahwa info tersebut benar, ada seseorang yang sudah mengirimkan barang sesuai dengan informasi.
“Setelah kami temukan kami lakukan pembukaan disaksikan petugas J&T, kami temukan narkoba jenis sabu sekitar kurang lebih 48,30 gram atau satu bungkus plastik bening,” katanya.
Selanjutnya, tim BNNP Kaltara melakukan control delivery tujuan pengiriman yaitu Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pada 14 Januari tim berangkat ke Sinjai bekerjasama dengan J&T dan Alhamdulillah kita berhasil menangkap seseorang yang menjemput batang sesuai nama dan identitas di paket,” terangnya.
Pelaku yang diamankan atas nama (inisial) ANR warga Sinjai, Sulsel dan selanjutnya dibawa ke Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pengirim kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang). Identitas dan alamat sudah kami dapat namun yang bersangkutan sudah tidak ada di Kaltara,” sambungnya.
Karena rangkain dari proses penyidikan, maka barang bukti narkoba jenis sabu milik pelaku dilakukan pemusnahan dan disisihkan untuk persidangan. (wic/Iik)
Discussion about this post