TARAKAN – Tim khusus Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan pemeriksaan sekaligus mengamankan 17 Kontainer berisikan pakaian bekas atau balpres ilegal diduga milik oknum polisi Briptu H.
Tim khusus melakukan pemeriksaan dengan menggunakan 2 unit K-9 dari Polda Kaltim dan 1 unit K-9 dari Bea Cukai di pelabuhan Malundung.
Informasi tersebut disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Sabtu (7/5/2022).

“Hingga saat ini masih dilakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan 2 unit K-9 dari Polda Kaltim dan 1 unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung,” ujarnya secara tertulis.




Lebih lanjut, Ia mengatakan pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan 1 kontainer karena kendala cuaca terik, dan belum ditemukan dugaan Narkoba.
Selain temuan 17 Kontainer yang dimanakan tim khusus, saat ini juga telah berhasil diamankan 9 unit Speedboat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy Febriyanto Kurniawan menerangkan bahwa Speedboat tersebut diamankan pada Kamis (5/5/22) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Speed Boat tersebut diduga milik H dan biasanya digunakan untuk mengangkut balpress atau bisnis pakaian bekas.
“Ada informasi dari intelejen kalau speed boat miliknya H itu diduga yang mengangkut balpress disembunyikan, sehingga tim khusus langsung menyelidiki dan berhasil diamankan di Liga Kabupaten Bulungan,” katanya.
Kemudian dalam proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu tersebut, petugas juga mengamankan 2 unit mobil mewah merk Toyota Alphard dan Honda Civic, sert bangunan rumah dan lainya.
Per hari Jumat (6/5/2022) berdasarkan permintaan bukti yang cukup kasus ini telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest, dengan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)