Menu

Mode Gelap

Fokus

Terpidana Porprov 2010 Jamaludin Akhirnya Dieksekusi


					Jamaludin (Baju Biru) Didampingi Penasehat Hukumnya Datang ke Lapas Tarakan. Foto: IST Perbesar

Jamaludin (Baju Biru) Didampingi Penasehat Hukumnya Datang ke Lapas Tarakan. Foto: IST

TARAKAN – Jamaluddin mantan Anggota DPRD Tarakan datang sendiri ke Lapas Kelas II A Tarakan untuk menjalankan hukuman penjara selama 2 tahun, Senin (9/5/2022).

Jamaluddin merupakan terpidana kasus Mark up pengadaan perlengkapan kontingen dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim tahun 2010 lalu. Saat itu yang bersangkutan merupakan wakil bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Harismand mengungkapkan Jamaludin langsung di eksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan 27 April 2022.

width"250"

“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Kasasi, Nomor 1738K/PID.SUS/2018 pada 19 November lalu. Putusan ini baru diterima Kejari Tarakan pada 25 April 2022, sehingga eksekusi baru bisa dilakukan,” ujarnya.

width"400"
width"450"
width"400"

Selanjutnya, dalam amar putusan menyatakan tidak menerima permohonan kasasi Jamaludin. Di putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim pada 25 Mei Jamaludin dijatuhkan pidana penjara 2 tahun dan pidana sebesar Rp 50 Juta sedangkan di tingkat Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Jamaludin bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana selama 2 tahun dan pidana Rp 50 Juta,” ungkapnya.

width"300"

Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara, namun Jamaludin dinyatakan bersalah menggunakan wewenangnya untuk pengadaan sejumlah atribut perlengkapan mengikuti Porprov kontingen Tarakan Rp 97.250.000.

“Terpidana (Jamaludin) kooperatif menyerahkan diri,” katanya.

Harismand mengatakan, putusan kasasi pada tahun 2018 dan baru diterima Kejari Tarakan 25 April kemudian dibuatkan Surat Perintah pada 27 April.

Dalam kasus ini, penasehat hukum Syafruddin mengatakan surat eksekusi diterima pada April menjelang lebaran sehingga kliennya baru bisa menjalani eksekusi pada hari ini.

“Klien saya siap menjalani hukuman dan membayar denda dengan sikap kooperatif dan itikad baik,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 577 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Peninjauan Lahan Dijadwal Ulang, Pelapor Merasa Dirugikan

6 Juni 2025 - 06:32

Satpolairud Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM di Sungai Mahakam

4 Juni 2025 - 19:04

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Trending di Kriminal