TARAKAN – Jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cenderawasih RT 13 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri mengungkapkan, aksi pelaku terjadi pada Senin 31 Januari 2022 lalu sekitar pukul 09.00 Wita.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan pelaku pada tanggal 11 Mei 2022 setelah mendapatkan laporan dari korban.
“Inisial pelaku SAR dari pelaku kita amankan hasil kejahatan yang mana motif pelaku masuk kerumah seseorang mengancam dan mengambil uang dari pembantu rumah tangga atau housekeeping di rumah tersebut,” ungkap Kapolsek, Rabu (27/5/2022).
Kapolsek tegaskan, housekeeping tersebut di bawah ancaman senjata tajam dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 juta.
“Kejadian ini sudah dua kali di lakukan oleh yang pelaku, dan yang ke 2 sempat ribut, untuk itu korban datang ke Polsek Tarakan barat melaporkan dan unit Reskrim Polsek Tarakan barat secara persuasif menindaklanjuti dan mengamankan pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal dan barang bukti diamankan di teras rumah warga.
“Modusnya pelaku melihat rumah itu tidak ada penjaga, masuk langsung ke dapur kemudian mengancam housekeeping dengan senjata tajam, tapi kita tidak temukan (Sajam) karena sudah dibuang,” sambungnya.
Dalam kejadian ini tidak ada korban luka, karena keinginan pelaku sudah terpenuhi. Dan pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ada yang dibelikan baju.
Angestri menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan motor tahun 2020. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (wic/Iik)