Menu

Mode Gelap

Fokus

Ancam Korban dengan Sajam, Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Tarakan Barat


					Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Saat Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri Saat Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cenderawasih RT 13 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri mengungkapkan, aksi pelaku terjadi pada Senin 31 Januari 2022 lalu sekitar pukul 09.00 Wita.

width"300"

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan pelaku pada tanggal 11 Mei 2022 setelah mendapatkan laporan dari korban.

“Inisial pelaku SAR dari pelaku kita amankan hasil kejahatan yang mana motif pelaku masuk kerumah seseorang mengancam dan mengambil uang dari pembantu rumah tangga atau housekeeping di rumah tersebut,” ungkap Kapolsek, Rabu (27/5/2022).

Kapolsek tegaskan, housekeeping tersebut di bawah ancaman senjata tajam dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 juta.

“Kejadian ini sudah dua kali di lakukan oleh yang pelaku, dan yang ke 2 sempat ribut, untuk itu korban datang ke Polsek Tarakan barat melaporkan dan unit Reskrim Polsek Tarakan barat secara persuasif menindaklanjuti dan mengamankan pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal dan barang bukti diamankan di teras rumah warga.

“Modusnya pelaku melihat rumah itu tidak ada penjaga, masuk langsung ke dapur kemudian mengancam housekeeping dengan senjata tajam, tapi kita tidak temukan (Sajam) karena sudah dibuang,” sambungnya.

Dalam kejadian ini tidak ada korban luka, karena keinginan pelaku sudah terpenuhi. Dan pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup ada yang dibelikan baju.

Angestri menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan motor tahun 2020. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 591 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Penangkapan Kurir Sabu di Tarakan Terkait Peredaran Narkoba Lintas Perbatasan

23 Juli 2025 - 21:20

Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu di Pelabuhan Tarakan

23 Juli 2025 - 20:56

Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan SDF Tarakan

23 Juli 2025 - 20:50

Satresnarkoba Bulungan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Jalan Jambu

23 Juli 2025 - 16:10

Polresta Bulungan Makin Masif Berantas Peredaran Narkotika

23 Juli 2025 - 11:59

Perjuangkan Tanah Pribadi Malah Masuk Bui, Keluarga HM Maksum Tuntut Keadilan

23 Juli 2025 - 09:10

Trending di Kriminal