TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan akhirnya menjalankan eksekusi terpidana mantan Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Senin (30/10/2023) pagi.
Sekitar pukul 10.00 Wita petugas dari Kejaksaan Negeri Tarakan menjemput Arief Hidayat dikediamannya di Kelurahan Karang Harapan, kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Tarakan.

Arief Hidayat yang mengenakan rompi merah milik Kejaksaan dan tangan diborgol tiba di Lapas Tarakan sekitar pukul 11.35 Wita, selain dikawal ketat petugas Kejaksaan tampak hadir langsung Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima.
Usai menyerahkan terpidana, Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengungkapkan setelah ada keputusan Kasasi dari Makamah Agung (MA) pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan namun ditolak, sehingga menunggu salinan putusan.
“Tadi dijemput di rumahnya dan kooperatif, kita sudah panggil (Setelah Putusan) tapi menolak,” ujar Kepala Kejari Tarakan.
Akhirnya setelah 4 kali Kejari Tarakan mengirimkan surat permohonan salinan keputusan Kasasi ke Makamah Agung, pada Senin (30/10) pagi pihaknya menerima salinan tersebut dan langsung melakukan ekseskusi.
“Kejari Tarakan mendapatkan balasan salinan putusan tersebut pada pagi tadi, sehingga pukul 10.00 Wita menjemput terpidana di kediamannya Jalan Rawasari dan langsung menjebloskan terpidana Arief ke penjara,” ujarnya.
Di kutip dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan telah memutus perkara terdakwa H. Khaeruddin Arief Hidayat umur 40 tahun.
Lebih lanjut, Adam Saimima menerangkan vonis Arief pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 567.220.000 subsider 2 tahun denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
“Jadi totalnya 5 tahun 9 bulan,” urainya.
Kepala Kejari Tarakan tegaskan, Arif Hidayat sebelumnya sudah ditahan sekitar 4 bulan dan ini tetap dihitung sehingga masih harus menjalani 5 tahun 4 bulan.
Putusan kasasi sudah diketok pada 21 Desember 2022 lalu, karena terkendala salinan surat putusan maka ekseskusi baru bisa dilakukan.
Sementara itu, terkait dengan terpidana Hariono dalam perkara ini sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan namun di tolak.
Kejari berharap yang bersangkutan kooperatif, untuk penjemputan pihaknya masih menunggu salinan putusan karena belum keluar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno yang menerima langsung Kepala Kejari Tarakan menegaskan tidak ada sel khusus untuk Arief Hidayat meski mantan Wakil Walikota Tarakan.
“Seperti prosedur pada umumnya, setiap tahanan yang masuk akan ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mepenaling), waktunya menyesuaikan,” tegasnya.
Selama.berada di blok Mepelaning yang bersangkutan juga belum boleh di jengkuk. (**)