Menu

Mode Gelap

Fokus

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EH


					Johnson Anggota Bawaslu Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Johnson Anggota Bawaslu Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan mengeluarkan pemberitahuan status laporan terkait dugaan pidana yang dilakukan caleg EH, dalam proses pencalonannya. Putusan dengan pelapor Ardiansyah dengan Nomor : 004/REG/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/II/2024 yang dilaporkan 26 Februari lalu ini dihentikan.

Sebelumnya diberitakan, laporan tersebut memuat tentang dugaan dokumen palsu yang dilampirkan EH dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif ke KPU Tarakan.

width"300"

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan, diberitahukan status laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017,” berikut bunyi status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto per tanggal 19 Maret 2024.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, terlapor Erick tak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Diputus Bawaslu Tidak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Yakin Kasusnya Sengketa Proses Pemilu 

Pihaknya menilai, okumen persyaratan pencalonan surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan, surat keterangan terdaftar memilih dan ijazah sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

“Semua (lampiran persyaratan caleg EH) kami uji apakah benar ada dugaan dokumen palsu. Kami menyimpulkan seluruh dokumen dapat dipertanggungjawabkan keasliannya,” kata Johnson, Kamis (21/3/2024).

Setelah keaslian dokumen persyaratan EH dipastikan tidak dipalsukan, EH bebas dari sangkaan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD.

“Hasil pengujian kami, semuanya asli. Termasuk surat pernyataan dari pengadilan. Kami juga melakukan karifikasi kepada pihak terkait dan tentu fakta kami kumpulkan,” tegasnya.

Laporan atas pencalegan EH ini sendiri, kata dia sudah melalui 3 kali pembahasan di internal Gakkumdu. Selanjutnya, Bawaslu melaksanakan rapat pleno akhir dan disepakati, laporan tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Bahkan, dalam proses pengujian ini pihaknya juga meminta keterangan ahli agar membuat dugaan ini jadi terang benderang.

“Dalam laporannya, pelapor juga melampirkan barang bukti berupa SKCK dengan salinan putusan. Tapi, salinan putusan inikan bukan persyaratan. Sedangkan SKCK juga sama. Artinya SKCK bukan bagian dari persyaratan sebelum seseorang itu ditetapkan sebagai caleg,” terangnya.

Johnson mengungkapkan, sebelum ini EH dilaporkan atas pelanggaran pidana dan administrasi. Sebelumnya, Bawaslu sudah menyatakan EH bersalah pada dugaan pelanggaran administrasi. EH pun diputuskan tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg dan melalui kuasa hukumnya, EH menyatakan koreksi terhadap putusan Bawaslu tersebut.

“Menurut informasi, terlapor yang akan mengajukan koreksi. Tapi tidak bisa diapa-apain kalau belum ada hasil dari koreksi itu,” tegasnya. (saf)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Seleksi TNI di Kalimantan, 122 Putra Daerah Lolos Jadi Prajurit

18 Juli 2025 - 22:23

Gelar Rakor Dekonsentrasi, Pemprov Dorong Sinergitas Dalam Percepatan Pembangunan Kaltara

9 Juli 2025 - 16:15

Prioritaskan Keselamatan Jalan, Dishub Bulungan Tertibkan Kendaraan ODOL

2 Juli 2025 - 19:47

Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 Telah Disusun, Berikut Detailnya

2 Juli 2025 - 13:05

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Gubernur Buka Eksibisi Triathlon 2025, Momentum Membangun Wilayah Perbatasan

29 Mei 2025 - 21:29

Trending di Fokus