• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EH

by Redaksi
22 Maret 2024 06:46
in Fokus
A A
0

Johnson Anggota Bawaslu Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan mengeluarkan pemberitahuan status laporan terkait dugaan pidana yang dilakukan caleg EH, dalam proses pencalonannya. Putusan dengan pelapor Ardiansyah dengan Nomor : 004/REG/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/II/2024 yang dilaporkan 26 Februari lalu ini dihentikan.

Sebelumnya diberitakan, laporan tersebut memuat tentang dugaan dokumen palsu yang dilampirkan EH dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif ke KPU Tarakan.

Baca Juga

Forkopimda Kaltara Perkuat Koordinasi Hadapi KUHP Baru dan Tantangan Hukum

DPU Balikpapan Bersihkan Drainase Jalan Ahmad Yani, Minimalisir Genangan Saat Hujan

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Jadi Inspektur Upacara di MAN

Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan, diberitahukan status laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017,” berikut bunyi status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto per tanggal 19 Maret 2024.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, terlapor Erick tak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Diputus Bawaslu Tidak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Yakin Kasusnya Sengketa Proses Pemilu 

Pihaknya menilai, okumen persyaratan pencalonan surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan, surat keterangan terdaftar memilih dan ijazah sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

“Semua (lampiran persyaratan caleg EH) kami uji apakah benar ada dugaan dokumen palsu. Kami menyimpulkan seluruh dokumen dapat dipertanggungjawabkan keasliannya,” kata Johnson, Kamis (21/3/2024).

Setelah keaslian dokumen persyaratan EH dipastikan tidak dipalsukan, EH bebas dari sangkaan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD.

“Hasil pengujian kami, semuanya asli. Termasuk surat pernyataan dari pengadilan. Kami juga melakukan karifikasi kepada pihak terkait dan tentu fakta kami kumpulkan,” tegasnya.

Laporan atas pencalegan EH ini sendiri, kata dia sudah melalui 3 kali pembahasan di internal Gakkumdu. Selanjutnya, Bawaslu melaksanakan rapat pleno akhir dan disepakati, laporan tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Bahkan, dalam proses pengujian ini pihaknya juga meminta keterangan ahli agar membuat dugaan ini jadi terang benderang.

“Dalam laporannya, pelapor juga melampirkan barang bukti berupa SKCK dengan salinan putusan. Tapi, salinan putusan inikan bukan persyaratan. Sedangkan SKCK juga sama. Artinya SKCK bukan bagian dari persyaratan sebelum seseorang itu ditetapkan sebagai caleg,” terangnya.

Johnson mengungkapkan, sebelum ini EH dilaporkan atas pelanggaran pidana dan administrasi. Sebelumnya, Bawaslu sudah menyatakan EH bersalah pada dugaan pelanggaran administrasi. EH pun diputuskan tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg dan melalui kuasa hukumnya, EH menyatakan koreksi terhadap putusan Bawaslu tersebut.

“Menurut informasi, terlapor yang akan mengajukan koreksi. Tapi tidak bisa diapa-apain kalau belum ada hasil dari koreksi itu,” tegasnya. (saf)

Tags: bawaslu tarakanHeadlineKPU Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Fokus

Forkopimda Kaltara Perkuat Koordinasi Hadapi KUHP Baru dan Tantangan Hukum

27 Oktober 2025 20:22
Fokus

DPU Balikpapan Bersihkan Drainase Jalan Ahmad Yani, Minimalisir Genangan Saat Hujan

27 Oktober 2025 17:45
Fokus

Bhabinkamtibmas Polresta Bulungan Jadi Inspektur Upacara di MAN

13 Oktober 2025 10:45
Daerah

Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

8 Oktober 2025 19:15
Supa’ad Hadianto Serap Aspirasi ‘The Power of Emak-Emak, Ini yang Disampaikan 
Fokus

Supa’ad Hadianto Serap Aspirasi ‘The Power of Emak-Emak, Ini yang Disampaikan 

29 September 2025 09:36
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanjung Palas Utara Ikut Panen Raya Jagung Serentak Tahap III
Fokus

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tanjung Palas Utara Ikut Panen Raya Jagung Serentak Tahap III

27 September 2025 15:45
Next Post

Safari Ramadhan, Bupati Ibrahim Ali Sambut Kedatangan Gubernur Kaltara

UPTD KPH Tarakan Tinjau Lokasi Industri Galangan Kapal

Operasi Pasar Ramaikan Bulan Ramadhan di Tarakan Hingga ke Sudut Kelurahan

Operasi Pasar Ramaikan Bulan Ramadhan di Tarakan Hingga ke Sudut Kelurahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dua Hari Penuh Inspirasi: Otorita IKN Dorong Tata Kelola Data Cerdas di NCSC 2025

1 November 2025 07:05
RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

RDP Bahas Perbaikan Lingkungan dan Mediasi Konflik Lahan PT PRI, DPRD Tarakan Dorong Solusi Komprehensif

31 Oktober 2025 22:26
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP