• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Tarakan Hentikan Laporan Terhadap Caleg EH

by Redaksi
22 Maret 2024 06:46
in Fokus
A A

Johnson Anggota Bawaslu Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan mengeluarkan pemberitahuan status laporan terkait dugaan pidana yang dilakukan caleg EH, dalam proses pencalonannya. Putusan dengan pelapor Ardiansyah dengan Nomor : 004/REG/LP/PL/Kota Tarakan/24.01/II/2024 yang dilaporkan 26 Februari lalu ini dihentikan.

Sebelumnya diberitakan, laporan tersebut memuat tentang dugaan dokumen palsu yang dilampirkan EH dalam persyaratan pencalonan anggota legislatif ke KPU Tarakan.

Baca Juga

Sekprov Kaltara Tekankan Akurasi Data dalam Rekonsiliasi Keuangan dan Aset

DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga

Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi

Cuaca Ekstrem, Camat Tarakan Utara Himbau Warga Tidak Bakar Lahan

“Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan, diberitahukan status laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017,” berikut bunyi status laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto per tanggal 19 Maret 2024.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson mengatakan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu, terlapor Erick tak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga : Diputus Bawaslu Tidak Penuhi Syarat, Kuasa Hukum EH Yakin Kasusnya Sengketa Proses Pemilu 

Pihaknya menilai, okumen persyaratan pencalonan surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan, surat keterangan terdaftar memilih dan ijazah sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu.

“Semua (lampiran persyaratan caleg EH) kami uji apakah benar ada dugaan dokumen palsu. Kami menyimpulkan seluruh dokumen dapat dipertanggungjawabkan keasliannya,” kata Johnson, Kamis (21/3/2024).

Setelah keaslian dokumen persyaratan EH dipastikan tidak dipalsukan, EH bebas dari sangkaan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD.

“Hasil pengujian kami, semuanya asli. Termasuk surat pernyataan dari pengadilan. Kami juga melakukan karifikasi kepada pihak terkait dan tentu fakta kami kumpulkan,” tegasnya.

Laporan atas pencalegan EH ini sendiri, kata dia sudah melalui 3 kali pembahasan di internal Gakkumdu. Selanjutnya, Bawaslu melaksanakan rapat pleno akhir dan disepakati, laporan tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

Bahkan, dalam proses pengujian ini pihaknya juga meminta keterangan ahli agar membuat dugaan ini jadi terang benderang.

“Dalam laporannya, pelapor juga melampirkan barang bukti berupa SKCK dengan salinan putusan. Tapi, salinan putusan inikan bukan persyaratan. Sedangkan SKCK juga sama. Artinya SKCK bukan bagian dari persyaratan sebelum seseorang itu ditetapkan sebagai caleg,” terangnya.

Johnson mengungkapkan, sebelum ini EH dilaporkan atas pelanggaran pidana dan administrasi. Sebelumnya, Bawaslu sudah menyatakan EH bersalah pada dugaan pelanggaran administrasi. EH pun diputuskan tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg dan melalui kuasa hukumnya, EH menyatakan koreksi terhadap putusan Bawaslu tersebut.

“Menurut informasi, terlapor yang akan mengajukan koreksi. Tapi tidak bisa diapa-apain kalau belum ada hasil dari koreksi itu,” tegasnya. (saf)

Tags: bawaslu tarakanHeadlineKPU Tarakan

Berita Lainnya

Fokus

Sekprov Kaltara Tekankan Akurasi Data dalam Rekonsiliasi Keuangan dan Aset

21 April 2026 15:01
DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga
Fokus

DPRD Tarakan Mediasi Polemik Tembok Gang Jengki demi Akses Jalan Warga

13 April 2026 16:44
Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi
Fokus

Ketua DPRD Tarakan Pastikan Aspirasi Mahasiswa Disampaikan ke Provinsi

6 April 2026 18:13
Cuaca Ekstrem, Camat Tarakan Utara Himbau Warga Tidak Bakar Lahan
Fokus

Cuaca Ekstrem, Camat Tarakan Utara Himbau Warga Tidak Bakar Lahan

24 Maret 2026 19:21
Fokus

Patroli Humanis Sat Samapta Polresta Bulungan Sambangi Petugas Parkir RSUD

24 Maret 2026 16:41
Fokus

Jelang Idulfitri, Satgas Preemtif Polda Kaltara Pastikan Ketersediaan BBM Tetap Aman

19 Maret 2026 11:35
Next Post

Safari Ramadhan, Bupati Ibrahim Ali Sambut Kedatangan Gubernur Kaltara

UPTD KPH Tarakan Tinjau Lokasi Industri Galangan Kapal

Operasi Pasar Ramaikan Bulan Ramadhan di Tarakan Hingga ke Sudut Kelurahan

Operasi Pasar Ramaikan Bulan Ramadhan di Tarakan Hingga ke Sudut Kelurahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tarakan Dukung Rencana Ekspo May Day, Herman Hamid: Terobosan Positif dan Berdampak Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Isu Flu Burung, Pengusaha Jamin Ayam Potong di Tarakan Aman Dikonsumsi

Isu Flu Burung, Pengusaha Jamin Ayam Potong di Tarakan Aman Dikonsumsi

23 April 2026 12:12
Pedagang Ayam Pasar Tenguyun Merugi Akibat Isu Hoaks Flu Burung H5N1

Pedagang Ayam Pasar Tenguyun Merugi Akibat Isu Hoaks Flu Burung H5N1

23 April 2026 11:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP