TARAKAN – Pihak keluarga mempertanyakan dasar penangkapan Briptu H oleh Ditreskrimus Polda Kaltara. Sebab kabar ditangkapnya Briptu H, telah beredar dan dinilai bias di masyarakat.
Hal tersebut, disampaikan Penasehat Hukum Briptu H, Syafruddin. Menurut Syafruddin, pihak keluarga belum mengetahui penyebab polisi aktif di Ditpolairud Polda Kaltara ditangkap.
“Kami berharap Kepolisian memperlihatkan surat penangkapan ke pihak keluarga. Soalnya ini kan menjadi pertanyaan di masyarakat terkait penangkapan Briptu H,” kata Syafruddin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/5/22).

Meskipun pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Briptu H, sebagai PH Briptu H, Syafruddin juga mempertanyakan dasar penangkapan dan penetapan status tersangka kepada ke 4 orang lainnya.



“Kami minta pihak Kepolisian segera mengumumkan dasar penangkapan, agar isu penangkapan tidak membias di masyarakat. Beliau ini tokoh masyarakat dan Ketua IPSS Kaltara dan Bendahara Umum KKSS Kaltara,” ujar Syafruddin.
Syafruddin meminta supaya Ditreskrimus Polda Kaltara segera memberikan surat penangkapan kepada pihak keluarga Briptu H. Supaya penangkapan ini, diketahui pihaknya.

“Tolong surat penangkapan diperlihatkan biar keluarga dan warga KKSS tidak bertanya-tanya,” tegas Syafruddin.(Redaksi)