TARAKAN – Sebanyak 380 Kilogram daging ilegal merk Allana dari negara tetangga Malaysia dimanakan Tim 2 Fleet Quick Respon (2FQR) Satrol Lantamal XIII Tarakan.
Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana TNI Fauzi melalui Komandan Satrol Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban menjelaskan, penangkapan daging diduga ilegal tersebut diawali adanya perintah dari Danlantamal untuk melaksanakan operasi di wilayah perairan Kaltara khususnya Tarakan.
Dalam operasi tersebut, Patkamla 115 unsur Satrol Lantamal XIII bersama 2FQR melakukan pemeriksaan kepada sebuah kapal Speedboat reguler Malindo Luxury 8.
“Kita temukan 10 karung diduga daging ilegal. Kita konfirmasi ke BKP ini dinyatakan ilegal,” jelasnya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Ia mengatakan pengungkapan terjadi pada tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di perairan Tarakan atau tepatnya disekitar pulau Sadau.
“Kita curigai Speedboat reguler ini rute Nunukan – Tarakan membawa barang cukup banyak, karena aslinya Speedboat reguler membawa orang bukan barang kalaupun ada hanya barang pribadi,” katanya.
Untuk penyidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang ilegal tersebut, barang bukti langsung diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan.
Sementara itu, Bambang Suryono nAdi selaku Paramedik Mahir BKP Kelas II Tarakan mengatakan, pengungkapan batang ilegal ini adalah bentuk kerjasama MoU antara BKP dengan TNI AL, TNI AD maupun kepolisian.
“BKP sangat terimakasih kerja karantina sangat didukung oleh TNI AL,” ucapnya.
BKP menegaskan, daging Allana dari negara tetangga Malaysia berbeda dengan daging yang di importir dari Jakarta.
“Jelas ilegal, di Tarakan ada tiga importir daging yaitu Perum Bulog, PT Sri Kencana, dan PT Ambalat, resmi dan biasanya dari Jakarta merk bukan Allana,” katanya.
Saat ini telah mewabah penyakit kuku dan mulut di beberapa wilayah di Indonesia maka untuk produk daging sapi yang masuk ke Indonesia wajib memalui karantina selama 14 hari.
“Berbahaya ke manusia hanya panas dingin, tetapi resiko di peternak sangat berbahaya,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah menerima barang bukti BKP akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan tentunya batang bukti akan dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan. (wic/Iik)