TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih, Selasa (27/9/2022).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian di buang ke dalam toilet. Pemusnahan dipimpin langsung Kabid Berantas BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana saat press release.
Kemudian, selain menghadirkan 4 orang tersangka, pemusnahan juga dihadiri Kepala Bea Cukai Tarakan, BINDA Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri, Dirpolairud Polda Kaltara, kuasa hukum dan awak media.

Deden menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sering dilakukan oleh BNNP Kaltara, setelah sebelumnya dilakukan pengungkapan kasus.



“Jadi ini (barang bukti) hasil kerjasama antara BNNP Kaltara dengan Binda, Bea Cukai, dan Dit Polairud Polda Kaltara. Jadi ini kolaborasi bukan BNNP saja tapi ada 4 satuan yang bergerak saat itu,” ungkapnya.
Deden memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan positif mengandung zat metamfetamin atau yang biasa disebut sabu berdosa hasil uji laboratorium.

Tidak semua barang bukti dimusnahkan, ada sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktikan di pengadilan.
Deden menerangkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada Selasa 6 Agustus 2022 lalu dengan TKP perairan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
“Kita sita 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan pelaku 4 orang, pertama DW, AB, AR dan terakhir SD,” terangnya.
Sebagai informasi, sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Kalimantan Timur, namun dalam perjalanannya berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Saat ditangkap, barang bukti ditemukan di hutan bakau, meski tersangka DW dan AR sempat akan melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan keduanya setelah mengeluarkan tembakan ke udara.
Atas perbuatannya ke empat pelaku diancam dengan hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun. (wic/Iik)