TARAKAN – Sinergi pengawasan dan penindakan yang optimal terus berjalan oleh Bea Cukai Tarakan, Balai POM Tarakan, dan KOREM 092/Maharajalila, yang berhasil menggagalkan upaya peredaran kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia masuk Indonesia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean B Tarakan, Minhajuddin Napsah menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 bahwa Tim Bea Cukai Tarakan menerima informasi dari Bea Cukai Nunukan dan informasi tersebut berasal dari Satgas Gabungan Intelejen terkait adanya pengiriman Kosmetik Impor Ilegal dari Sebatik ke Tarakan.
Barang impor ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa angkutan reguler Speedboat Sinar Baru Express, tim segera melakukan koordinasi dengan BPOM Tarakan.

“Sekitar pukul 16.15 Wita kita mendapatkan informasi Speedboat bersandar di pelabuhan SDF Tarakan, pukul 16.30 kita melakukan surveilance dan Profailing, saat kita masuk ke dalam target barang sudah dilakukan pembongkaran,” ungkap Kepala Bea Cukai Tarakan, Rabu (12/10/2022).



Dari pemeriksaan dan pendalaman diketahui barang tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) TIKI dan PT Pos Indonesia. Segera setelah itu dibentuk dua tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas informasi tersebut tim melakukan pendalaman dan diketahui kosmetik illegal tersebut dikirim melalui PT Pos Indonesia dan PJT TIKI. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan PT Pos Tarakan dan PJT TIKI Tarakan,” terangnya.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan di PJT TIKI Tarakan Tim Gabungan berhasil menemukan 2 (dua) paket barang kiriman yang berisi 400 pcs kosmetik illegal asal Filipina.
“Sementara di PT Pos Indonesia Tarakan tim menemukan sebanyak 149 paket barang kiriman dengan jumlah 5.168 Pcs dan 30 Set kosmetik illegal berbagai jenis dan merek dengan total berat 323.31 Kg asal Filipina dan Malaysia. Diperkirakan keseluruhan barang tersebut senilai kurang lebih Rp. 200.000.000,00,” ujarnya.
Rencana kosmetik impor ilegal tersebut akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Sulawesi, Kalimantan, Jawa, Sumatera dan lainya.
Dengan adanya pengungkapan kosmetik illegal ini, menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Tarakan untuk terus bersinergi dengan berbagai instansi lain dalam menjalankan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector (pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang illegal).
Selanjutnya, kosmetik impor ilegal tersebut dilakukan penyerahan kepada Balai POM Tarakan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (wic/Iik)