TARAKAN – Kodim 0907 Tarakan bersama Bea Cukai Tarakan melakukan pemusnahan barang bukti Balpress atau pakaian bekas ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Makodim Tarakan, Selasa (25/10/2022).
Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana melalui Pasi Intel Kapten Suwito mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32 Koli Balpress.
“Hari ini kita musnahkan bersama Bea Cukai, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagian ditimbun, karena tidak mungkin dibakar semua, bisa timbul polusi udara,” ungkap Kapten Inf Suwito.

Kapten Suwito menegaskan, Kodim Tarakan membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mengantisipasi kegiatan ilegal salah satunya Ballpress.



“Di Tarakan banyak jalur tikus, kegiatan ini tujuannya mempersempit ruang gerak pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Unit Intel Kodim Tarakan, Letnan Dua Inf Jomenson Hutajulu mengungkapkan, awal penemuan Ballpress terjadi pada tanggal 8 Oktober 2022 lalu, dimana pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 22.00 Wita bahwa ada kegiatan bongkar Ballpress.

“Sekitar pukul 00.15 Wita tim menemukan Balpress sudah dibongkar di sebuah galangan Kapal RT 12 Kelurahan Juata Laut,” terangnya.
Tim menemukan 32 Koli Balpress tanpa pemilik, selanjutnya hasil penemuan tersebut dilaporkan ke Komandan Kodim 0907/Trk kemudian puluhan Balpress tersebut diamankan di Makodim Tarakan.
Lebih lanjut, Ia menambahkan lamanya waktu pengungkapan hingga pemusnahan, pihak Kodim menegaskan waktu tersebut digunakan untuk proses penyidikan mencari pemilik barang namun sampai saat ini tidak ditemukan.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah mengatakan pada prinsipnya pihaknya sebagai mitra terus berkolaborasi bersama Kodim 0907/Tarakan.
“Barang ini tidak ditemukan siapa pelakunya artinya barang tidak dikuasai dalam konteks itu maka tidak dilakukan proses lebih lanjut, maka kita upayakan untuk sebisa mungkin agar barang buktinya ini segera kita musnahkan,” ucapnya.
Untuk metode pemusnahan dikoordinir oleh Kodim, Bea Cukai Tarakan hanya sebagai saksi bahwa barang tersebut sudah dimusnahkan dan tidak beredar di masyarakat.
“Nanti akan dikoordinir oleh kodim kami dari beacukai sebagai saksi bahwa barang tersebut sudah di musnahkan,” sambungnya. (wic/Iik)