TARAKAN – Patroli gabungan yang dilaksanakan Ditpolairud Polda Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan berhasil mengamankan barang ilegal di perairan Tarakan pada Rabu (26/10/2022) malam.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Kombes Pol Bambang Wiriawan menjelaskan sebelumnya pihak Bea Cukai Tarakan mendapatkan informasi bahwa akan ada barang ilegal masuk.
“Patroli kapal selalu terkomunikasi dengan Bea Cukai, kita saling cegat di sana sini kemudian ditemukan kapal sesuai ciri-ciri yang sudah diduga kemudian kami ikuti mulai pukul 19.00 Wita sampai dengan 21.00 Wita,” jelas Kombes Pol Bambang Wiriawan.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ikan dan dibawahnya ada kosmetik, dan tim sepakat barang bukti di bawa ke markas Polairud Polda Kaltara.



“Ini merupakan penangkapan yang ke 3 pertama Bea Cukai, yang ke dua Ditkrimsus gabungan dengan Ditpolairud kemudian yang ketiga Ditpolairud dengan Bea Cukai,” terangnya.
Karena tersangka belum ada, Ditpolairud Polda Kaltara berkoordinasi dengan BPOM Tarakan dan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Hasil Perikanan Tarakan (BKIPM).

“Pengirim barang inisial N, dan kapal ini hanya ekspedisi, jadi bayangan dia karena ekspedisi dia mau pulang ke Tarakan jadi di angkut dan di bayar dia tidak tahu isinya apa. Sementara penerimanya belum diketahui karena ketika nanti barangnya sampai di Tarakan nanti akan di jemput,” tuturnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Tarakan, T.R Yogaswara mengatakan barang bukti yang diamankan sebanyak 43 koli ikan layang dan 10 Koli kosmetik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan bahwa Speedboat tersebut mengangkut 43 koli Ikan Layang dan 10 Koli Kosmetik tanpa izin edar berbagai jenis,” ujarnya.
Yoga menegaskan, penindakan ini merupakan keseriusan Bea Cukai untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka mencegah masuknya barang-barang ilegal untuk melindungi masyarakat khususnya di Kalimantan Utara.
Dalam kesempatan ini, untuk barang bukti ikan layang langsung dilakukan pemusnahan. (wic/Iik)