Menu

Mode Gelap

Kriminal · 9 Nov 2022

2,7 Ton Daging Ilegal Asal Malaysia Gagal Masuk Tarakan


					Press Release Pengungkapan Daging Ilegal dan Produk Hewan Asal Malaysia. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Press Release Pengungkapan Daging Ilegal dan Produk Hewan Asal Malaysia. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sebanyak 2.742 Kilogram (2,7 ton) daging ilegal merk alana asal Malaysia diamankan tim patroli gabungan di perairan Juata Laut, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara pada Sabtu (5/11/2022) malam sekitar pukul 23.53 Wita.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari Tim Subdit Gakkum mendapatkan informasi bahwa adanya Speedboat yang mengangkut daging ilegal dari Malaysia.

Selanjutnya, tim Gakkum bersama ABK KP Pelkan – 5008 yaitu kapal patroli BKO dari Mabes Polri bersama Subdit Patroli Ditpolairud menggunakan Shiptender RIB XXXV-1001 menghentikan dan melakukan pemeriksaan satu unit speed boat berwarna biru putih les hitam.

width"400"
width"400"
width"400"

“Dari hasil pemeriksaan Speedboat M Adventure tersebut membawa muatan sosis, daging, nugget, bebola, kembang kol, brokoli, kulit lumpia, yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan,” ujar Kombes Pol Bambang Wiriawan didampingi Kepala BKP Tarakan Ahmad Mansuri Alfian.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit speed boat M Adventure, daging merk alana 147 pack dengan berat 2.742 Kg, lumpia besar 10 dus, lumpia kecil 11 dus, brokoli 9 box, kembang kol 10 keranjang, Sosis merk frankturter ayam sebanyak 10 karung, nugget 1 kotak, dan bebola sebanyak 1 kotak serta HP merek Samsung dan Vivo.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Ditaksir harganya kurang lebih Rp 300 juta, kita juga mengamankan tersangka atas nama inisial DRS (32) sebagai nahkoda dan HT (30) sebagai ABK,” terangnya.

width"400"
width"400"

Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi barang tersebut milik AP (inisial) dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

width"200"
width"300"

Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan, Alfian menegaskan berdasarkan UU RI Nomor 21 tahun 2019 adanya daging yang masuk membawa potensi penyakit PMK yang sangat beresiko di wilayah Tarakan.

width"400"
width"400"

“Jika suatu wilayah sudah terkena wabah PMK maka tidak akan ada lagi kegiatan ekspor impor. Begitu juga dengan ternak di wilayah tersebut terancam kesehatannya, kambing, ayam, sapi, bahkan babi,” katanya.

width"400"
width"400"

Dalam pengirimannya daging ilegal ini tidak diletakkan di dalam freezer atau pendingin sehingga kemungkinan besar tercemar bakteri salmonella.

width"400"
width"400"

Selain itu, dampak lainnya yakni jumlah wisatawan ke Kaltara akan menurun karena penyakit ini cepat menyebar. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 16,81 Gram Sabu, Pastikan Tidak Ada Kompromi Terhadap Sabu

25 Agustus 2025 - 19:35

Sakit Hati Karena Warisan, Pria di Bulungan Nekat Bakar Rumah 1 Orang Meninggal

25 Agustus 2025 - 13:35

Autopsi Kematian Pemandu Karaoke di THM Tarakan Selesai, Hasil Labfor Ditunggu

23 Agustus 2025 - 20:51

Ngaku Ajudan Kepala Dinas Kaltara, AP Tipu Korban 100 Juta

23 Agustus 2025 - 14:12

Penahanan H. Maksum Jadi Polemik, Pakar Hukum Pertanyakan Urgensi Kejaksaan

22 Agustus 2025 - 19:01

Perkara Dokumen Palsu HM Ditangani Polres Tarakan Secara Profesional 

21 Agustus 2025 - 21:41

Trending di Kriminal