TARAKAN – Jelang akhir tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, pemusnahkan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian dibuang ke dalam toilet, Jumat (23/12/2022).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono, dihadiri Binda Kaltara, Kejaksaan Negeri, Pengadila Negeri dan Polres Tarakan serta 5 orang tersangka.
Di depan awak media di Tarakan, Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan tanggung jawab BNNP Kaltara Kaltara kepada publik.



“Kita musnahkan disini di depan awak media sebagai pertanggungjawaban kepada publik. Memang ada beberapa penangkapan belum di publis karena kita masih membidik bandar bukan tidak terbuka,” tegasnya.









Barang bukti yang dimusnahkan bernilai millaran rupiah, adapun BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan November 2022.


Pengungkapan pertama terjadi pada 2 November 2022 di Kota Tarakan dengan tersangka (inisial) BM, sementara barang bukti yang diamankan sabu seberat 10,91 gram yang dibungkus dalam 43 paket kecil yang rencananya akan diedarkan.



“Selanjutnya pengungkapan pada tanggal 17 November 2022, tempat kejadian di Pelabuhan Tradisional, Desa Sungai Pancang, Sebatik, Nunukan dengan pelaku dua orang perempuan inisial Id dan MF, keduanya diamankan tim gabungan dari Binda Kaltara dan Marinir TNI AL. Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram.


Kemudian perkara ketiga berhasil diungkap BNNP Kaltara tanggal 22 November 2022 dengan tempat kejadian di Halaman Parkir Hotel di Tanjung Selor, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 12 bungkus sabu dengan berat 11.830,44 gram adapun tersangka HN dan MIS,” sambungnya.


“Total barang bukti yang dimusnahkan harini total seberat 15.849,17 gram atau 15 Kilogram,” katanya.


Sementara itu, Kabid Brantas BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menambahkan, untuk perkara yang terjadi pada 17 November 2022, kedua pelaku (perempuan) merupakan warga Malaysia dan memiliki KTP Indonesia.
“Sebenarnya dia orang Indonesia, dulunya TKI tapi sudah berkeluarga besar disana (Malaysia), dua orang ini diupah Rp 12 Juta dan baru DP (uang muka) jika lolos membawa sabu ke Tarakan. Ini yang kedua sebelumnya lolos 1 Kilogram,” imbuh Deden.
Atas perbuatanya, kelima pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, bisa diperberat dengan pidana mati, dan seumur hidup. (wic/iik)