TARAKAN – Bea Cukai Tarakan musnahkan sebanyak 124 ribu lebih batang rokok, pakai bekas hingga minuman keras (Miras) hasil penindakan selama tahun 2021 sampai Februari 2023, Kamis (16/3/23). Barang yang sudah berstatus milik negara, sudah mendapat persetujuan untuk pemusnahan.
Pemusnahan ini, juga dihadiri Kepala Kanwil Kalimantan Bagian Timur, Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kodim 0907 Tarakan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama Tanjung Redeb dan Disperindagkop Kota Tarakan.
Barang ilegal tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituang.
Baca juga : Yonif 621/Manuntung Berhasil Kembali Mengagalkan Penyelundupan 149, 69 Gram Sabu-sabuÂ
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan pemusnahan barang-barang hasil penidakan ini, merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.
Pemusnahan ini, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Miik Negara.
“Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-berang hasil penidakan Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai Februari 2023. Dan barang ini yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Minhajuddin.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari 124. 767 batang rokok ilegal, 17 Bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.
“Barang tersebut nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130,” jelasnya.
Minhajuddin menjelaskan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang diarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.
Baca juga : Bahayakan Pengendara, DPRD Tarakan Sarankan Pemasangan Sheet Pile Kanal Bandara Juwata Dilanjut
“Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini, merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54. pasal 56, pasal 58 Undang-undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bebernya.
Pemusnahan ini, ditegaskan Minhajuddin dilaksanakan berdasarkan Surat Menten Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.
“Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan),” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini, dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan perbatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.(Mt)














Discussion about this post