• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Puluhan Ribu Batang Rokok hingga Miras Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

by Redaksi
16 Maret 2023 15:10
in Kriminal
A A
0
Puluhan Ribu Batang Rokok hingga Miras Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

Bea Cukai Tarakan musnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan musnahkan sebanyak 124 ribu lebih batang rokok, pakai bekas hingga minuman keras (Miras) hasil penindakan selama tahun 2021 sampai Februari 2023, Kamis (16/3/23). Barang yang sudah berstatus milik negara, sudah mendapat persetujuan untuk pemusnahan.

Pemusnahan ini, juga dihadiri Kepala Kanwil Kalimantan Bagian Timur, Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kodim 0907 Tarakan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama Tanjung Redeb dan Disperindagkop Kota Tarakan.

Baca Juga

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3 Kilogram Lebih 

Warga Selumit Pantai Resah Narkoba Merajalela Lagi, Program ‘Kampung Bersinar’ Redup

Sindikat Penggelapan Belasan Mobil Rental Berhasil Diungkap Polres Tarakan

Vonis 3 Tahun untuk Yusuf dalam Kasus Penggelapan Perusahaan Cat Jotun

Barang ilegal tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituang.

Baca juga : Yonif 621/Manuntung Berhasil Kembali Mengagalkan Penyelundupan 149, 69 Gram Sabu-sabu 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan pemusnahan barang-barang hasil penidakan ini, merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.

Pemusnahan ini, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Miik Negara.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-berang hasil penidakan Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai Februari 2023. Dan barang ini yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Minhajuddin.

Bea Cukai Tarakan musnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta. Foto : Fokusborneo.com

Rincian barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari 124. 767 batang rokok ilegal, 17 Bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.

“Barang tersebut nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130,” jelasnya.

Minhajuddin menjelaskan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang diarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.

Baca juga : Bahayakan Pengendara, DPRD Tarakan Sarankan Pemasangan Sheet Pile Kanal Bandara Juwata Dilanjut

“Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini, merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54. pasal 56, pasal 58 Undang-undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bebernya.

Pemusnahan ini, ditegaskan Minhajuddin dilaksanakan berdasarkan Surat Menten Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.

“Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan),” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini, dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan perbatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.(Mt)

Tags: Bea cukai TarakanHeadlineMinhajuddinMirasRokok Ilegal
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Polres Tarakan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3 Kilogram Lebih 

16 Desember 2025 17:31
Warga Selumit Pantai Resah Narkoba Merajalela Lagi, Program ‘Kampung Bersinar’ Redup
Daerah

Warga Selumit Pantai Resah Narkoba Merajalela Lagi, Program ‘Kampung Bersinar’ Redup

16 Desember 2025 10:23
Kriminal

Sindikat Penggelapan Belasan Mobil Rental Berhasil Diungkap Polres Tarakan

9 Desember 2025 09:51
Kriminal

Vonis 3 Tahun untuk Yusuf dalam Kasus Penggelapan Perusahaan Cat Jotun

4 Desember 2025 14:24
Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong
Kriminal

Polda Kaltara Ungkap Jaringan Penampung Emas Ilegal, Modusnya Tromol dan Tong

3 Desember 2025 18:02
Kriminal

SPK Fiktif Jadi Modus, Enam Tersangka Kredit Bodong Bankaltimtara Ditahan

3 Desember 2025 17:55
Next Post
Pemda Tana Tidung Menerima Penghargaan UHC Award

Pemda Tana Tidung Menerima Penghargaan UHC Award

Polda Kaltara Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba

Peserta Wisuda Meningkat, Gubernur Zainal Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Bangga! SDIT Muslimat I Tarakan Raih Adiwiyata Nasional, Satu-satunya Sekolah Swasta di Kaltara

    Bangga! SDIT Muslimat I Tarakan Raih Adiwiyata Nasional, Satu-satunya Sekolah Swasta di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pusat Hilirisasi Nasional, Menteri ESDM Yakin Kaltara Tumbuh Pesat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatlantas Porles Tarakan Himbau Masyarakat Waspada Penipuan E-Tilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ESDM Kaltara Tegaskan Sumber Mata Air Baru Perlu Kajian Geolistrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Cek Ranmor Dinas dan Kelengkapan Personel Jelang Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Kapasitas SDM Lokal, Pertamina Hulu Kalimantan Timur Tuntas Selenggarakan Praktik Kerja Industri Bagi Siswa SMK

18 Desember 2025 07:53
Kendalikan Inflasi, Wali Kota Tarakan Resmikan Kios HIBOT di Pasar Tenguyun

Ketua DPRD Tarakan Dukung Penuh Kios HIBOT, Solusi Nyata Tekan Harga Pangan

18 Desember 2025 06:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP