Menu

Mode Gelap

Daerah

Kombes Pol Teguh Triwantoro Kembali Aktif Jabat Kabid Propam Polda Kaltara


					Polda Kaltara melaksanakan konferensi pers bersama Kompolnas RI, Kamis (27/4) Perbesar

Polda Kaltara melaksanakan konferensi pers bersama Kompolnas RI, Kamis (27/4)

TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara melaksanakan Konferensi Pers bersama Kompolnas RI terkait kasus menonjol bersih-bersih organisasi Polri yang ada di Kaltara, bertempat di Pojok Lensa Mako Polda Kaltara, Kamis (27/4/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Irjen Pol. (Purn). Dr. Benny Jozua Mamoto, selaku Sekretaris Kompolnas. Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Kasmudi, Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Eka Wahyudianta, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Konferensi Pers ini dibuka langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, sekaligus menyampaikan maksud kegiatan ini dalam rangka bersih-bersih organisasi Polri diantaranya pemulihan jabatan Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara setelah selesai dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan penyampaian hasil supervisi Kompolnas di Polda Kaltara.

width"250"

Perwakilan Kompolnas Dr. Benny menyampaikan bahwa kunjungan Kompolnas ke Polda Kaltara dalam rangka kegiatan rutin supervisi terkait pengelolaan anggaran, sarana prasarana dan kasus-kasus menonjol yang menjadi Keluhan dan Pengaduan dari masyarakat di Polda Kaltara.

width"400"
width"450"
width"400"

Kemudian selanjutnya Kapolda Kaltara memberikan beberapa Jawaban terkait pemberhentian sementara Kabid Propam Polda Kaltara dari Dinas Polri atas nama Kombes Pol. Teguh Triwantoro yang sudah sesuai mekanisme Perpol no.15 Tahun 2015 pasal 4 ayat (2) karena tindakan yang bersangkutan berdampak negatif terhadap Keamanan dan ketertiban masyarakat atau Keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme Polri berupa beberapa tindakan dalam penanganan kasus illegal logging dan berujung pada unjuk rasa di Tarakan serta penanganan hilangnya BBM sitaan Dit Reskrimsus Polda Kaltara.

“Kami ingin mengoreksi narasi viral di media bahwa bukan Pencopotan namun Pemberhentian Sementara berarti diberhentikan untuk sementara dan ini juga akan bisa diaktifkan kembali,” ucap Kapolda Kaltara.

width"300"

Hari ini Kamis, 27 April 2023 berdasarkan Sprin Kapolda Kaltara nomor 575/IV/KEP./2023, Kombes Pol Teguh Triwantoro dipulihkan jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara dan hasil ADTT nya dikirimkan ke Mabes Polri agar segera ditindaklanjuti terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Sprin Kapolda Kaltara No.Sprint/522/IV/KEP./2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian Sementara dari dinas Polri pejabat Kabid Propam a.n. KBP Teguh Triwantoro dalam rangka kelancaran proses Audit Dengan Tujuan Tertentu atau biasa disebut ADTT berdasarkan Keputusan Sidang Dewan Pertimbangan Karir yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara.

Setelah Pemberhentian Sementara dari dinas Polri Kombes Teguh Triwantoro dilanjutkan proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Itwasda Polda Kaltara guna mendalami dugaan pelanggaran yang telah dilakukan yang bersangkutan.

Setelah ADTT selesai dilakukan, maka atas pertimbangan Sidang DPK (Dewan Pertimbangan Karier), Kapolda dapat menerbitkan Sprint pembatalan pemberhentian sementara dari dinas Polri dan paling lambat dalam 7 (tujuh) hari Sprint pemberhentian sementara dari dinas Polri dapat dibatalkan (Perpol No.15 Tahun 2015 pasal 9 ayat (3).

ADTT yang dibuat oleh Itwasda Polda Kaltara menjadi bahan masukkan dan pertimbangan bagi Pimpinan dalam menentukan proses penanganan selanjutnya, sesuai kewenangan dalam tingkat kepangkatan.

Baca Juga : Bantah Tudingan IPW, Kapolres Tarakan Tegaskan Kasus Penggelapan BBM Sudah Selesai 

Kemudian seiring berjalan dan perkembangan situasi setelah selesainya Audit Dengan Tujuan Tertentu, yang berakhir di tanggal 27 April ini, dan pada tanggal 27 ini kami terbitkan berdasarkan Sidang Dewan Pertimbangan Karir kami terbitkan Surat Perintah Nomor : Sprin/575/IV/Kep./2023 yang berisikan pembatalan Pemberhentian Sementara Kabid Propam Polda Kalimantan Utara dimana Kombes Pol. Teguh Triwantoro, S.I.K, M.H ditugaskan kembali menjadi Kabid Propam Polda Kaltara dan Pejabat Sementara atau Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Kaltara Akbp Febriyanto Siagian, S.IK, M.Si dikembalikan lagi ke jabatan sebelumnya yaitu Kabag Pal. Rolog Polda Kalimantan Utara.

“Bahwa yang kami lakukan pada saat ini bagaimana kita Polri betul – betul siap dan Polri Bersih dalam menjalankan tugas Pokoknya apalagi tugas kita kedepannya cukup berat karna di tahun – tahun Politik ini pekerjaan kita perlu konsentrasi yang besar dan tentunya perlu juga anggota Polri yang Kuat dan Berintegritas” tutup Kapolda Kaltara. (**)

Artikel ini telah dibaca 261 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 - 21:14

Trending di Daerah