TARAKAN – Kasat Intelkam Polres Tarakan IPTU. Bahyudin sarankan persoalan sengketa lahan antar warga di RT 14 Binalatung, Pantai Amal diselesaikan lewat jalur hukum. Hal ini untuk menghindari konflik dan menjaga kondusif Kota Tarakan.
Bahyudin mengingatkan dalam menyelesaikan persoalan lahan, bisa dilakukan secara kekeluargaan. Jika tidak ada titik temu, baru melalui jalur hukum.

“Jangan terhadap pihak-pihak yang bersengketa, ada ormas yang menunggangi permasalahan tersebut hingga lembaga badan hukum yang dipakai salah satu pihak,” katanya, Jumat (28/4/23).
Dari hasil monitoring Sat Intelkam Polres Tarakan, kedua belah pihak yang bersengketa yaitu H. Bali dan Salman masing-masing masih bersikukuh kepada pendiriannya.
Pihak H. Bali hanya memiliki dan menunjukkan surat-surat berupa kwitansi jual beli lahan dari Ernes (selaku ahli waris Alm. Yakung Padan. Sedangkan Salman menunjukkan legalitas surat berupa GS.
“Dari hasil penggalangan dan koordinasi di masing-masing pihak, kami Sat Intelkam menyarankan agar masing-masing pihak dapat menyelesaikan permasalah tersebut ke jalur hukum. Sehingga dapat menjaga kondusifitas Kota Tarakan menjadi aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menuju ke konflik sara,” imbaunya.

Sementara itu, persoalan sengketan lahan antar warga ini, lokasinya berada di Jalan Binalatung RT 14 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Luas lahan yang disengketakan, 100×100 M2 dengan pemilik awal Alm. Yakung Padan.
Bahkan, salah satu pihak dari H. Bali telah membuat laporan pengaduan ke Polda Kaltara pada tahun 2022 terkait penyerobotan lahan oleh Salman.
Adanya keterlibatan ormas dalam permasalahan tersebut, dikarenakan salah satu pihak H. Bali memberikan kuasa kepada ormas untuk menjaga, merawat dan melakukan pematokan/pemagaran di lokasi yang bersengketa. Sehingga salah satu pihak lainnya yaitu Salman merasa tertekan dan takut dapat menimbulkan konflik dan berinisiatif meminta bantuan kepada LBH.(**)