TANA TIDUNG – Seorang petugas pengisian kas pada Automatic Teller Machine (ATM) Bank Kaltimtara Kabupaten Tana Tidung diduga melakukan penggelapan dan pencurian uang sebesar Rp 1,1 milliar.
F (inisial) dilaporkan ke Polres Tana Tidung oleh perusahaan setelah adanya hasil audit internal. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Tana Tidung.

Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto melalui Kasat Reskrim Ipda Adi Purwanto menjelaskan kejadian pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh F ini terjadi sekitar bulan November dan Desember 2022, kemudian di Bulan Desember dilakukan Audit internal pergantian penyelia, lalu diketahui terjadi kekurangan kas atau ada selisih sekitar Rp 1.150.000.000.
“Kemudian di bulan 5 (Mei 2023) dibuat laporan pengaduan, mungkin waktu itu masih dalam tahap penyelidikan Audit internal terus apakah bisa dikembalikan atau gak, karena dia tidak mampu mengembalikan itu akhirnya di laporkan lah, setelah kami lakukan penyelidikan yang bersangkutan juga kita kasih kesempatan untuk mengembalikan tetapi memang dia sudah tidak sanggup. Ternyata modusnya itu adalah pencurian dan penggelapan,” jelas Kasatreskrim kepada fokusborneo.com, Jumat (16/6/2023).
Modus pelaku melakukan aksinya pada malam hari di mesin ATM karena yang bersangkutan memiliki kuncinya.
“Dia petugas yang memasukkan uang ke ATM itu sehingga dia memakai kunci ATM itu. Kalau penggelapan nya dia sebelum bawa uang ke ATM/disetor uang itu sudah di ambil duluan/disisihkan,” ujarnya.
Lantaran saat mengambil uang sebelum dibawa ke ATM sehingga aksi pelaku tidak diketahui oleh petugas security yang biasanya melakukan pengawalan.
Baca Juga : BNNP Kaltara Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Pelaku dan Sabu Hampir 1 Kg DiamankanÂ
Aksi ini dilakukan pelaku selama 2 bulan yakni November – Desember 2022 dan setiap mengambil uang jumlahnya tidak terlalu besar namun dilakukan berkali – kali.
“Dari penyelidikan kami uang itu dipakai seluruhnya untuk judi online, dipakai untuk kepentingan pribadi lainnya sampai dengan saat ini belum kami dapatkan tapi masih dalam pengembangan penyelidikan, kami masih menyelidiki siapa tau di belikan barang atau dipakai untuk apa. Sementara sampai dengan saat ini bukti-bukti yang kami dapat itu memang dipakai untuk judi online,” terangnya.
Sementara itu untuk menutupi aksinya, pelaku juga membuat laporan palsu jumlah uang yang dimasukan ke mesin ATM.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal pencurian dan penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan 5 tahun. (her/Iik)