Menu

Mode Gelap

Daerah

Sepekan, BNNP Kaltara Berhasil Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba


					Sepekan, BNNP Kaltara Berhasil Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba Perbesar

TARAKAN – Dalam sepekan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari negara Malaysia.

Di sampaikan Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Brantas Kombes Pol Deden Andriana mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 kemarin.

“Ada dua laporan kasus yang berhasil kami ungkap di bulan Juni, pertama pengungkapan pada tanggal 1 Juni dan kedua pada tanggal 6 Juni,” jelas Kombes Pol Deden Andriana.

width"250"

Pengungkapan pertama tanggal 1 Juni 2023 di Jalan Hasanuddin, RT 18 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan.

width"400"
width"450"
width"400"

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial YL seorang perempuan dan didapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 501,16 gram,” terangnya.

Baca Juga : Polres Tarakan Amankan Pelaku Pencurian Saat Melarikan Diri ke Samarinda 

width"300"

YL merupakan warga Sulawesi Tengah tepatnya Toli-Toli dan sudah dua kali berhasil meloloskan narkoba, dan untuk yang kedua kalinya ini diamankan petugas.

tIdka sampai disini, tim kemudian melakukan pengembangan dan diamankan dua pelaku lainya atas nama (Inisial) JM dan NZ.

“JM menyerahkan barang tersebut kepada YL atas suruhan NZ. Narkoba diambil dari Tawau Malaysia dan rencana akan dibawa ke Makassar oleh YL,” tuturnya.

Selain ketiga tersangka, dalam kasus ini setelah dilakukan pengembangan ada seseorang yang mengendalikan dan sata ini posisinya berada di luar Kaltara yakni di Lapas Selayar.

Selanjutnya, selain narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus seberat 501,16 gram dimusnahkan BNNP Kaltara seberat 488,66 gram sisanya untuk persidangan dan uji laboratorium.

Selanjutnya, Kombes Pol Deden Andriana mengatakan pengungkapan kasus kedua terjadi pada 6 Juni di Jalan Mulawarman RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai.

“Kasus kedua terjadi tanggal 6 Juni kami melakukan pengembangan BB lumayan banyak seberat 917,31 gram, kami ungkap bersama Bea Cukai Tarakan dan Polres Tarakan, pelaku satu orang, pelakunya bukan dari Kaltara tapi orang Kaltim mengambil barang akan dibawa ke Kaltim,” ungkapnya.

Petugas berhasil mengamankan pelaku inisial IN, dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat 917,31 gram.

“Setelah kami kembangkan, melibatkan 2 orang di dalam Lapas Tarakan dan sudah kami minta keterangan, kepastiannya apakah dinaikan jadi tersangka akan kami gelar kembali,” sambungnya.

Sebagi bentuk pertanggungjawaban kepada publik, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan sebanyak 898,98 gram sisanya untuk persidangan dan uji laboratorium. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Trending di Daerah