TARAKAN – Polres Tarakan gelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir 10 kilogram hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satuan Resnarkoba Polres Tarakan pada Juli 2023 lalu.
Pemusnahan barang bukti sabu dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Resnarkoba IPTu Gian Evla Tama, dihadiri Kabid Brantas BNNP Kaltara, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan penasehat hukum tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Mako Polres Tarakan dimulai dengan uraian singkat pengungkapan kasus oleh Kapolres Tarakan.
“Satuan Resnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.988,22 gram atau 9,9 kilogram,” terang Kapolres.
Sabu tersebut, diamankan dari dua orang tersangka berinisial BR (40th) dan SL (43th) di jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Keduanya setiap harinya bekerja sebagai nelayan.
“Pada saat itu yang kami amankan yakni berat bruto 9.988,22 gram, kemudian dilakukan penyisihan untuk laboratorium dari 11 bungkus masing-masing diambil 0,5 gram, kemudian persidangan 0,5 gram masing – masing bungkusnya. Jadi total netto 9.807,8 gram yang akan kita musnahkan 9.796,8 gram,” tuturnya.
Kemudian dilanjutkan dengan uji sampel barang bukti oleh tim dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Dari 11 bungkus plastik sabu setelah dilakukan uji semuanya terbukti positif zat metamfetamin.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat melalui media sosial Polres.
“Kami berusaha merespon apa yang ditanyakan oleh beberapa masyarakat melalui akun media sosial kami setelah penyidik mengamankan barang bukti narkoba, terhadap barang buktinya kita musnahkan,” tegas Kapolres
Kapolres menegaskan bahwa barang bukti narkoba tidak bernilai, narkoba perusak generasi bangsa.
“Mari sama-sama kita perangi, jadi harapan dari kami saya selaku Kapolres Tarakan semoga antara masyarakat dengan Polres Tarakan dan stakeholder lain dalam memberantas narkoba semakin kuat. Ini komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya lagi.
Setelah dilakukan uji oleh tim Labkesda Tarakan, barang bukti sabu selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di larutkan ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam closet disaksikan langsung terangkat dan tamu yang hadir. (wic/Iik)
Discussion about this post