TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, pada Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 Wita.
Pelaku inisial HS atau BG (36), diamankan personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan saat melakukan transaksi kepada pembeli.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gian Evla Tama menguraikan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2023 personel Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi penjualan sabu – sabu yang transaksinya berlangsung 24 jam dengan sistem bergantian.

“Atas laporan tersebut saya perintahkan anggota saya untuk melaksanakan penyelidikan kurang lebih satu minggu dan tanggal 13 Agustus kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang laki-laki berinisial HS sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (16/8/2023).



Lebih lanjut, IPTU Gian menerangkan dari tangan HS diamankan sebuah tas selempang dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT, didapatkan dompet hitam di dalamnya ada 122 bungkus sabu dengan berat 26,8 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp.1.790.000 serta 2 unit handphone.
“Saat diamankan pelaku melawan petugas dan barang bukti terhambur dan kita ambil satu persatu untuk dikumpulkan,” terangnya.

Di dampingi Kanit Resnarkoba dan Humas Polres Tarakan, Iptu Gian membeberkan modus pelaku menjual barang haram ini dengan cara sembunyi di bawah kolong jembatan dan kegiatan ini dilakukan selama 24 jam.
“Jualannya di bawah jembatan, sistemnya tangan masuk memberikan duit barang keluar. Ini sudah ada paket Rp 200 ribu, Rp 150 ribu, dan Rp 100 ribu,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru melakukan kegiatan ini selama 5 bulan, HS mendapatkan barang tersebut dari Mr X dan sudah dalam bentuk kemasan siap edar.
“Dia mengambil dari Mr X dan mister X ini ada lagi bosnya Mr x lagi dan masih dalam penyelidikan, diduga di Tarakan sebelumnya tapi belum tahu sekarang,” ungkapnya.
Sabu siap edar dikemas dan disimpan dalam dompet, setiap habis satu dompet uang yang didapat sebanyak Rp 20 Juta, dan pelaku mendapatkan upah Rp Juta.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal penjara selama 5 tahun, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (wic/Iik)