TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 485,35 gram, Kamis (31/8/2023) di Kantor BNNP Kaltara, di Kota Tarakan.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian di buang ke dalam closet, namun sebelumnya diambil sampel untuk dilakukan uji dari petugas Laboratorium Daerah (Labkesda) Tarakan dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Brantas Kombes Pol Deden Andriana mengatakan, pengungkapan kasus terjadi pada tanggal 4 Agustus 2023 di Kabupaten Nunukan.

“Kejadian pada Jumat 4 Agustus 2023, TKP Jalan Persemaian, Nunukan Barat, barang bukti yang berhasil ditemukan atau didapatkan seberat 487,35 gram yang dikemas dalam 10 bungkus plastik bening,” jelas Kabid Brantas.
Sementara itu, tim gabungan juga mengamankan satu orang pelaku inisial SP (31), warga Ngawi, Jawa Timur, alamat tempat tinggal di Kaltara yaitu di RT 15, Kelurahan Bunyu Barat, Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

Kombes Pol Deden Andriana melanjutkan, pelaku saat ini tidak memiliki pekerjaan, datang ke Nunukan untuk mengambil sabu tersebut dan rencana akan dibawa ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Deden mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan dan melihat barang bukti ada yang ganjil dimana barang ada narkotika ada juga yang tidak atau tawas.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi barang bukti dipisahkan antara narkoba dan yang bukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Ini supaya tidak terjadi salah paham apalagi perkara narkoba ini masalah yang sangat sensitif ya seolah-olah kami ada rekayasa, misalkan menemukan narkoba dengan yang bukan narkoba gitu ya makanya saya sampaikan di sini kronologisnya seperti itu. Nah setelah kami pisahkan antara narkoba dan yang bukan narkoba kemudian kami melakukan cek uji laboratorium setelah keluar hasilnya ada 9 bungkus positif dan satu negatif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kenakan pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun. (wic/Iik)