TARAKAN – Barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 23 Kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dengan cara dilarutkan ke dalam air, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono, dihadiri Wadan Lantamal XIII, Bea Cukai, Dit Polairud Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penasehat hukum, dan tersangka.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kepada publik. Barang bukti Narkotika ini rawan sekali, kita tes dulu, kita timbang dulu. Pemusnahan hal wajib,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 6 November 2023 lalu oleh tim gabungan mencurigai sebuah kapal pengangkut kemudian dilakukan pemeriksaan. Namun saat pemeriksaan anak buah kapal (ABK) loncat ke laut dan membuang barang bukti ke laut di perairan Tarakan.
“Kita lakukan pengejaran dan pencarian, kemudian diamankan 2 anak buah kapal, kemudian 23 paket narkotika yang diduga mengandung zat metamfetamin di laut,” sambungnya.
Adapun dua orang pelaku yang diamankan yaitu IW warga Philipina tinggal Malaysia, dan PU warga Philipina yang tinggal di Malaysia dan keduanya bukan warga negara Indonesia.
Satu orang lagi sampai saat ini masih belum tertangkap. Tim terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Labkesda Tarakan, barang bukti 23 buku serbuk kristal tersebut positif mengandung zat metamfetamin. (wic/Iik)