TARAKAN – Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu masalah sosial dan kesehatan global yang paling serius dan kompleks. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2023 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama satu tahun terakhir tahun 2023 adalah 1.73% yang artinya dari 10.000 orang penduduk Indonesia berumur 15 – 64 tahun terdapat 173 orang diantaranya terpapar narkoba selama satu tahun terakhir atau setara dengan 3,33 juta jiwa penduduk berumur 15 – 64 tahun.
Terjadi penurunan prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2021 sebesar 11,28% dalam setahun, penurunan ini kemungkinan terkait dengan menurunnya kasus ODHIV dalam beberapa tahun terakhir.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan hukum bagi keluarga, masyarakat, dan negara.

Penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi fokus
Presiden Joko Widodo sejak awal era kepemimpinannya. Sejalan dengan pernyataan Presiden, yaitu Indonesia Darurat Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang mengemban tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bekerja lebih keras untuk keluar dari kondisi darurat tersebut.



Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024.
Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan merupakan instansi vertikal yang
melaksanakan tugas pokok dan fungsi BNN tingkat wilayah Daerah Kota Tarakan.
Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan telah melaksanakan berbagai kegiatan dan melakukan beberapa pencapaian dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika sebagai upaya
perang melawan peredaran gelap narkotika secara masif.

Selanjutnya, program pencegahan, Kepala BNNK Tarakan Evon Materil mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, BNN Kota Tarakan telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye war on drugs kepada 8.517 orang.
“Adapun sasaran penyuluhan P4GN yakni lingkungan swasta dan dunia usaha sebanyak 35 orang, lingkungan instansi pemerintah 73 orang, lingkungan pendidikan 5.940 orang, lingkungan masyarakat sebanyak 2.496 orang,” jelas Kepala BNNK Tarakan Evon Materil, Rabu (27/1/2023).
Selain itu juga dilakukan penyampaian informasi dan edukasi diberbagai media, baik elektronik, cetak, online maupun media sosial BNN Kota Tarakan.
“Alhamdulillah kita bersyukur bahwa follower kami (Medsos) sudah lumayan sehingga kami bisa melaksanakan penyampaian informasi itu masyarakat,” ungkap Kepala BNNK Tarakan didampingi jajaran saat konferensi pers.
Kemudian tidak kalah penting dalam pencegahan, saat ini gencar dikampanyekan oleh BNN ada 3 program prioritas nasional yaitu, pembentukan kelurahan Bersinar, dan telah dibentuk sebanyak 2 Kelurahan Bersinar yaitu Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Pamusian; Ketahanan Keluarga Anti Narkoba yang terdiri dari 10 orang tua dan 10 anak; Pembentukan kegiatan Remaja Teman Sebaya sebanyak 10 anak remaja.
“Kelurahan Bersinar ini sama dengan yang dibentuk Polres. Setelah kami evaluasi Kelurahan Bersinar ini belum berjalan maksimal, kami akan terus bekerja keras dan berharap kedepan dapat didukung Pemerintah Daerah dan stakholder terkait,” harapnya.
Program selanjutnya yaitu, Pemberdayaan Masyarakat. Dalam program Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tarakan telah membentuk 60 penggiat anti narkoba dari 2 lembaga yaitu, Lingkungan Pemerintah dan Lingkungan Pendidikan.
Dalam program ini telah dilaksanakan workshop dalam mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba dengan melibatkan 20 para Tokoh Agama dan 20 orang Para Tokoh Adat di Kota Tarakan.
Lalu, telah dilakukan konsolidasi kebijakan dalam mendukung peningkatan Kota Tarakan menjadi Kota yang Tanggap Ancaman Narkoba di Kota Tarakan terhadap 30 Lembaga Pendukung kebijakan tersebut.
“Kegiatan pemberdayaan masyarakat juga telah mendorong kegiatan deteksi
dini narkotika melalui tes urin secara mandiri (melalui anggaran swadaya) pada tahun 2023 dengan total 850 orang yang diperiksa dari 22 lembaga,” sambungnya.
Selanjutnya pada program Rehabilitasi Tahun 2023 BNN Kota Tarakan telah membentuk Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang terdiri dari 2 Kelurahan Bersinar yakni Panusian dan Sebengkok.
“Program rehabilitasi ini masih banyak masyarakat kita malu dan takut untuk melapor ke BNN apalagi ke aparat hukum karena bahwa ketika mereka melapor mereka masih takut akan berhadapan dengan hukum maka BNN membentuk yang namanya IBM untuk menjadi agen pemulihan kita yang akan mengintervensi masyarakat di wilayah yang terpapar narkotika khususnya penyalahguna dan candu,” terangnya.
Sepanjang tahun 2023, sebanyak 44 klien telah mengikuti program rehabilitasi namun hanya 36 orang dan sisanya tidak menyelesaikan program.
“Faktor tidak menyelesaikan program karena motivasi klien rendah, kedua pindah domisili, ketiga kurang kooperatif dan menolak di rehab. Kalau usia masih produktif range 20 tahun – 36 tahun,” sambungnya.
Kemudian di program Penindakan, BNNK Tarakan pada tahun 2023 telah melebihi target dapat upaya pemberantasan narkotika dengan memutus jaringan.
“Kasus tindak pidana narkotika sebanyak 9 LKN (Laporan Khusus Narkotika. Berkas perkara yang sudah P-21 sebanyak 7 berkas dengan melibatkan 7 tersangka dan semua pengedar. Dan tahun ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 114,52 gram. Untuk 2 berkas perkara karena ini sudah akhir tahun maka akan kita lanjutkan di awal tahun 2024,” bebernya.
Pengungkapan kasus narkotika ini rata-rata di wilayah rawan, salah satunya di wilayah Aki Balak dan daerah pesisir pantai.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNNK Tarakan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) BNN merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang diberikan wewenang untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui layanan SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika).
SKHPN ini juga sebagai upaya deteksi dini pencegahan penyalahgunaan Narkotika, BNNK berharap kepada semua lembaga, instansi hingga perusahaan dapat menerapkan syarat SKHPN dalam penerimaan karyawan. (wic/Iik)