TARAKAN – Seorang pria inisial YR (22) nekat berjualan narkotika jenis sabu di seberang Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan atau tepatnya di taman depan Pelabuhan Malundung.
Pelaku akhirnya dibekuk personel Unit Reskrim KSKP beserta barang bukti sabu pada Senin 4 Maret 2024 lalu sekitar pukul 21.58 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek KSKP Iptu Sri Djayanti menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di area taman Lingkas Ujung tepatnya depan pelabuhan Malundung sering dijadikan transaksi narkoba.
“Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku mencoba menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok, kemudian ditaruh di rumput-rumput,†ucap Kapolsek KSKP Polres Tarakan, IPTU Sri Djayanti, Kamis ( 28/3/2024).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah pelaku di Lingkas Ujung yang tidak jauh dari Kantor KSKP. Dari hasil penggeledahan di rumah korban ditemui korek dan bungkusan sabu.
Dari keterangan pelaku sudah dua bulan berjualan narkoba, yang didapatnya dari seseorang (DPO) yang dikenalnya melalui Instagram pada 2019 lalu.
Pelaku juga diketahui tidak memakai sabu dan sudah di cek urine negatif. Hasil penjualan sabu Ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Per paketnya di jual seharga Rp 200 ribu. Setiap penjualan 5 Gram dia ambil untung Rp 2 juta. Saat ditangkap pelaku sudah mendapatkan uang Rp 1 juta di rekening dan Rp 2 juta di dompetnya hasil jualan,” ungkapnya.
Kepada polisi, dia mengakui mengambil barang sabu dari temannya yang bernama RD dan saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bungkus paket kecil dengan berat kurang lebih 1 gram.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Ary/Iik)
Discussion about this post