TARAKAN – Jajaran Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku pencurian sekaligus mengamankan penadah hasil curian.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (39) sebagai pelaku utama, kemudian AG sebagai penadah barang curian.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada 15 April saat itu pelapor sedang berjualan di komplek pasar Gusher, Jalan Gajah Mada sekitar pukul 01.30 Wita pagi.
“Karena belum ada pembeli, korban tertidur , kemudian melihat Handphone disamping hilang, tas miliknya juga hilang, di dalam tas ada kalung dan gelang emas serta HP Xiomi Redmi Note,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu, korban melapor ke Polres Tarakan, dan pelaku berhasil diidentifikasi dan mengamankan pelaku HR di rumahnya di wilayah Kelurahan Karang Rejo.
“Pelaku (HR) mengaku mengambil pada saat korban tertidur di kios,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku menjual hasil curian Kalung emas seberat 12,03 gram dan gelang emas 5.130 gram dengan harga Rp 1,6 juta kepada AG.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk judi slot, sabu dan bermain atau menyewa perempuan,” ujarnya.
Kemudian, dari keterangan HR Satreskrim mengamankan AG sebagai pembeli barang hasil curian tersebut.
“Kemungkinan besar HR mengetahui bahwa itu barang curian sehingga membeli emas dengan harga murah. HR diamankan di rumahnya di wilayah Beringin,” sambungnya.
Setelah hasil interogasi lebih lanjut, ternyata HR juga pelaku pencurian handphone di Jalan Yos Sudarso pada 23 April 2024.
“Modusnya sama, korban penjual buah pakai mobil pick up sedang tertidur,” katanya.
Kasatreskrim menambahkan, HR merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara, kasus pertama pada 2016 tindak pidana narkotika, kedua Maret 2020 kasus pencurian dan di tahun yang sama kembali di penjara dengan kasus pencurian. (Ary/Iik)














Discussion about this post