• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Diduga Wanprestasi, Pengamat: Developer PT HK Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

by Redaksi
4 Juni 2024 13:56
in Kriminal, Nasional
A A
0
Diduga Wanprestasi, Pengamat: Developer PT HK Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Ilustrasi.

JAKARTA – Ika Woro Palupi melalui kantor hukum Tanoto Law Office melayangkan somasi terhadap developer rumah tinggal PT HK di Tangerang Selatan, yang tak sesuai dengan perjanjian.

Hal itu dilakukan karena PT HK tidak dapat memenuhi fasilitas-fasilitas yang sudah dijanjikan. Termasuk adanya ketidaksesuaian isi IMB yang sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga

Diduga Depresi, Pria di Tanjung Redeb Pilih Gantung Diri

Dua Perempuan DPO Sabu 12 Kg Ditangkap, Polda Kaltara Tegaskan Tidak Ada Celah untuk Narkoba

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Menyikapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa jika pihak developer mengingkari perjanjian, maka klien bisa melakukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

“Itu namanya kesepakatan, apalagi tertulis. Kalau melanggar namanya wanprestasi atau ingkar janji. Upaya yang harus dilakukan konsunen menggugat wanprestasi ke pengadilan,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (3/6/24).

Fickar menyebut bahwa dalam gugatannya, konsumen bisa meminta penyitaan harta developer untuk menjamin nanti rugi. “Ya bersamaan dengan gugatan, meminta penyitaan harta developer yang lain untuk menjamin pembayaran ganti rugi wanprestasi,” ujarnya.

Baca juga : Tidak Ada Kader Maju, Pilkada Kaltara Nasdem Dipastikan Usung Tokoh Eksternal 

Sementara pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio mengatakan bahwa ada hak-hak konsumen yang diduga dilanggar PT HK. Karena itu, lanjutnya, korban juga dapat melaporkan unsur pidananya.

“Patut diduga sudah ada niatan untuk melalukan penipuan. Maka perlu dilaporkan unsur pidananya, karena sebelum kontrak/perjanjian dibuat pihak Pemborong ‘merayu/mengiming-imingi’ dengan janji-janji manis sehingga menjadi tertarik untuk mengadakan perjanjian/kontrak dan menyerahkan uang Saudara, namun di kemudian hari ternyata apa yang dijanjikan oleh Pemborong tersebut tidak terlaksana, maka perbuatan Pemborong tersebut menurut hukum Pidana dapat dikategorikan setidak-tidaknya sebagai suatu ‘Tindak Pidana Penipuan’,” kata dia.

Adapun, kata Fajar, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (‘KUHP’) yang bunyinya,

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ika Woro Palupi, Muhammad Prawira Aditya mengatakan bahwa kliennya pada tahun 2021 melakukan pemesanan rumah tinggal kepada PT Hekta Karya berdasarkan Surat Pernyataan dan Pemesanan Rumah No. 028/SPPR-NARES/HK/VI/2021 dengan luas bangunan dan tanah 80/60 m².

Baca juga : Sespim Lemdiklat Polri Letakan Batu Pertama Bangun Masjid, Didesain Ridwan Kamil 

“Bahwa di dalam proses transaksi pemesanan rumah tinggal dari PT HK kepada klien kami, klien kami mendapatkan free atau bebas biaya pengurusan dokumen-dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Prawira dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/6/24).

Ia mengatakan bahwa sebelum melakukan proses pemesanan rumah tinggal tersebut, kliennya dijanjikan fasilitas-fasilitas perumahan oleh PT HK, seperti instalasi listrik perumahan tersebut dilakukan secara under ground dan akses jalan yang memadai.

Namun, kata dia, fasiltas-fasilitas tersebut tidak dibangun sesuai apa yang dijanjikan PT HK, sehingga pada tahun 2022 kliennya pun kemudian menanyakan kejelasan terkait fasilitas tersebut, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan.

Selanjutnya, pada tahun 2023 kliennya melakukan peralihan kredit yang semulanya dibiayain oleh Bank BTN Syariah beralih ke Bank Bukopin.

“Namun dalam proses peralihan kredit tersebut klien kami menyadari adanya perbedaan luas bangunan dibeberapa dokumen seperti di SHM dan AJB seluas 80 m’sedangkan di IMB seluas 38m²,” lanjutnya.

Kliennya pun telah meminta kepada PT HK untuk merevisi atau memperbaiki dokumen IMB yang tidak sesuai dikarenakan IMB tersebut termasuk legalitas atas mendirikan suatu bangunan.

Tetapi, Prawira menyebut jika apa yang dilakukan oleh PT HK sangat merugikan kliennya, di mana terdapat perbedaan dokumen-dokumen yang tidak sesuai.

Baca juga : SK Tahap 1 PKB Rekomendasikan Ibrahim Ali di Pilbup Tana Tidung 

“Fasilitas-fasilitas yang dijanjikan berdasarkan spesifikasikan perumahan yang tidak kunjung dibangun dan site plan yang di tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tambahnya.

Menurutnya, kliennya selaku konsumen juga telah dilindungi oleh aturan hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1: (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

Bahwa di dalam Pasal 50 angka 14 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemungkiman mengatur;

“Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar,” tutupnya.(**)

Tags: HeadlineperumahanPT HK
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kriminal

Diduga Depresi, Pria di Tanjung Redeb Pilih Gantung Diri

2 Oktober 2025 19:05
Kriminal

Dua Perempuan DPO Sabu 12 Kg Ditangkap, Polda Kaltara Tegaskan Tidak Ada Celah untuk Narkoba

2 Oktober 2025 16:25
IKN

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

1 Oktober 2025 20:25
Ekonomi

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

30 September 2025 12:55
Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi
Nasional

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

29 September 2025 20:47
Daerah

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

29 September 2025 20:05
Next Post

TP PKK Kaltara Sambangi Korban Kebakaran

DPRD Tarakan Apresiasi Dishub Bisa Hemat Anggaran Pengadaan Lampu PJU Hingga Rp 3 Miliar

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih dan Olah Sampah di 54 Lokasi Se-Indonesia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Segera Selesaikan Masalah Lahan 56 Hektare PT Inhutani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wagub Serukan Semangat Gotong Royong Membangun Kaltara

6 Oktober 2025 16:38

Pelaksanaan Festival Sungai Kayan 2025 Berlangsung Aman 

6 Oktober 2025 15:58
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP