TARAKAN – Puluhan aset mewah berupa kendaraan, tanah, dan bangunan bernilai milyaran milik gembong narkoba Hendra32 disita tim gabungan Mabes Polri dan Polres Tarakan.
Pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus dilakukan tim gabungan, tercatat sampai saat ini aset yang berhasil diamankan ada 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Rubicon, 1 unit Land Over Defender, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit Toyota Yaris, 1 unit Toyota Raize, 9 unit motor, 1 unit ATV, 1 unit jetski, 4 unit rumah yang berada di Tarakan 3 unit dan di Nunukan 1 unit.
“Setelah ini kita akan pasang plang (Tanah dan Rumah) sudah disita dalam operasi gabungan Mabes Polri dan Polres Tarakan,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Kamis (4/7/2024).
Aset – aset yang disita petugas atas nama langsung bersangkutan, ada yang atas nama orang lain, baik keluarga maupun teman. Untuk surat-suratnya ada beberapa sudah ada ada beberapa yang masih belum ditemukan.
Terkait dengan saksi, Kapolres menegaskan, semua pemeriksaan mengikuti perintah dari Mabes Polri mana saksi yang diperiksa Mabes dan mana saksi yang diperiksa Polres Tarakan.
“Ini akan berlanjut terus pengembangan ini (TPPU) karena perkiraan kami ratusan milyar yang termonitor untuk kita kejar aset asetnya dari yang bersangkutan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan sasaran dalam kegiatan TPPU ini memang tracing aset hasil tindak pidana yang merupakan hasil kejahatan dan targetnya semua bisa dilakukan penyitaan dan dirampas oleh negara lewat prosedur hukum yang benar.
“Kita ga akan berhenti sampai semuanya tuntas,” tegas Perwira melati 2 ini.
Saat ini pengembangan terus dilakukan, termasuk rekening perbankan milik tersangka yang saat ini sudah di tangan Mabes Polri.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pada Jumat (28/6) istri tersangka telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,2 Milliar kepada Polres Tarakan. (**)