Menu

Mode Gelap

Kriminal

PK Dikabulkan! Makamah Agung Putus Sudarto Bebas, Bagaimana Arief Hidayat dan Haryono? 


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TARAKAN – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudarto, salah satu terpidana kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan Tahun 2014-2015.

Putusan PK ini kemudian membatalkan putusan Kasasi yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Sudarto secara resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan atas putusan bebas di tingkat PK, Jumat (2/8/2024).

Dalam laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan putusan PK Sudarto dengan Nomor 795 PK/Pid.Sus/2024 ini diketuai Majelis Hakim, Ketua Soesilo.SH.MH dan anggota H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.

width"250"

Amar putusan PK, mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Terpidana SUDARTO, M.Si. M.Ec. Dev., MAPPI Cert. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7184 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022.

width"400"
width"450"
width"400"

“Mengadili kembali, menyatakan Terpidana Sudarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi petikan putusan PK Sudarto, di laman SIPP PN Samarinda.

Kuasa Hukum Sudarto, Salomo Sagala saat dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah dibebaskan dari Lapas Tarakan, Jumat malam lalu.

width"300"

“Release Pemberitahuan Petikan Putusan PK dengan surat tercatat yang disampaikan MA, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, dasar pembebasan klien kami. Salah satu isinya memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan dibebaskan seketika,” kata Sagala, dikonfirmasi via telepon, Minggu (4/8/2024).

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 65, dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tarakan melalui saksi Tarmiji. Barang bukti nomor 66, dikembalikan kepada Haryono, dan barang bukti nomor 67 terlampir di berkas perkara.

Kemudian barang bukti nomor 68 sampai dengan nomor 73 dikembalikan kepada saksi Muchlis Tabran. Selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Nomor 9/PID- TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022.

Selain Sudarto, dalam perkara ini juga ada terpidana lainnya, Khaeruddin Arief Hidayat dan Haryono yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan sesuai putusan Kasasi MA.

Arief divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana tambahan Rp567.620.000. Sedangkan Haryono divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan ditambah uang pengganti Rp567.620.000.

Atas putusan Kasasi ini, Arief sudah mengajukan PK, namun belum mendapatkan putusan dari Majelis Hakim PK di MA. Sedangkan Haryono baru pada Juli lalu di eksekusi dan belum mengajukan PK.

Untuk diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, ketiganya diputuskan bersalah dengan vonis Sudarto dan Haryono 2 tahun penjara kemudian KAH divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian ketiganya mengajukan banding dan dikabulkan dengan vonis bebas dan pada tingkat Kasasi kembali diputus bersalah. Selanjutnya pada tingkat PK, Sudarto dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, kakak dari Khaeruddin Arief Hidayat, Slamet Kurniawan berharap nasib baik juga bisa dirasakan oleh saudaranya Arief.

“Setelah mendengar putusan MA untuk Sudarto, saya yakin di negeri ini masih ada keadilan. Masih ada hakim-hakim yang mulia dan amanah dalam mengemban keadilan serta berpihak kepada kebenaran. Saat ini, saya hanya berserah diri kepada pertolongan Allah, tentunya bukan tanpa usaha,” ujar kakak Arief.

Ia menambahkan, “Saya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membuktikan fakta baru dan menghadirkan saksi ahli yang sudah disidangkan melalui Pengadilan Tinggi Samarinda beberapa bulan lalu. Saya juga sudah bersurat kepada beberapa pihak berwenang seperti Kejagung, Kompolnas. dengan maksud agar mereka memberikan perhatian terhadap beberapa kejanggalan putusan yang saya terima dari sidang-sidang sebelumnya. Selebihnya, saya berserah kepada kekuasaan Allah saja.”

Hingga berita ini diturunkan, Proses hukum terhadap Arief Hidayat dan Haryono masih berlanjut. Pihak keluarga berharap keadilan akan berpihak kepada mereka, sebagaimana yang terjadi pada Sudarto. (**)

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20 Juni 2025 - 17:54

Selundupkan 2 Kilogram Sabu, Seorang WNA Diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan

20 Juni 2025 - 14:19

Trending di Kriminal