BULUNGAN – Masih gunakan modus lama, tiga orang kurir narkotika berinisial ML, IL dan AR tertangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Kaltara hendak menyelundupkan 42 kg sabu dalam kemasan teh China.
Dalam press rilis yang digelar Senin (12/8/2024), Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan ketiganya diamankan dari tempat yang berbeda dan laporan polisi yang terpisah.
“Kasus pertama, ML diamankan di Jalan Poros Trans Kaltara Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan, pada Sabtu (27/7/2024) lalu. Penangkapan ML ini dibantu masyarakat yang menginformasikan transaksi narkotika sering terjadi disekitar Desa Panca Agung,” katanya.
Personel Dit Reskoba Polda Kaltara segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan ML yang sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga. Diduga, pelaku ini sering melakukan transaksi dengan memanfaatkan rumah warga.

“Kami temukan 15 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh china dengan total kurang lebih 15 kilogram. Ada juga ditemukan barang bukti lain diantaranya dua tas dengan warna berbeda, satu unit HP Samsung serta uang tunai sebesar Rp22.500.000,” ungkap Kapolda.
Pengakuan ML, sabu didapatkan dari seseorang di Desa Panca Agung berinisial J. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Kota Samarinda melalui jalur darat bersama dengan dua orang temannya. Saat ini, J sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sementara dua orang rekan pelaku ini berhasil kabur saat melihat pelaku ini kita amankan,” jelasnya.
Kasus kedua dengan pelaku berinisial IL, dan AR yang diamankan di Jalan Poros Tanjung Selor – Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (5/8/2024) lalu. Sebanyak 27 bungkus plastik kemasan teh china merk guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari kedua pelaku.
Sama seperti pengakuan ML, dari keterangan IL dan AR mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Malinau untuk dibawa menuju Kota Samarinda dengan upah sebesar Rp15 juta.
“Keterangan IL dan AR, sabu akan diserahkan ke seseorang di Kota Samarinda berinisial H sebanyak 9 bungkus. Sementara sisanya sebanyak 18 bungkus, akan dibawa ke Kota Pare-pare untuk diserahkan ke seseorang berinisial C. Dua orang ini masih dalam proses pengejaran anggota,” tuturnya.
Ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal berbeda, ML dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Sementara untuk pelaku berinisial IL dan AR, akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati. Jadi ini memang ketegasan kita untuk menindak pelaku peredaran narkoba ini. Sebagai bentuk komitmen kami memberantas narkotika di Kaltara,” tegasnya. (**)