Menu

Mode Gelap

Daerah

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Narkoba 24 Kilogram Lebih


					Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, saat menunjukkan barang bukti 24 kg sabu dalam rilis Senin (26/8/2024). Perbesar

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, saat menunjukkan barang bukti 24 kg sabu dalam rilis Senin (26/8/2024).

TARAKAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tarakan menggagalkan pengiriman barang diduga narkotika jenis sabu seberat 24 kg di perairan Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (16/8/2024) lalu.

Dalam pengungkapan ini, sempat terjadi kejar-kejaran antara tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tarakan dengan terduga pelaku di perairan Bulungan.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskoba, AKP Irwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, di perairan depan Juata Laut akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

width"250"

“Tim opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, melakukan penyelidikan di sekitar perairan Juata Laut. Kemudian sekira pukul 17.30 Wita Tim Opsnal mencurigai salah satu speedboat yang di awaki 3 orang laki-laki,” kata Irwan, Senin (26/8/2024).

width"400"
width"450"
width"400"

Sambungnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan langsung membuntuti dan melakukan pengintaian terhadap speedboat tersebut. Sekira pukul 19.00 Wita speedboat berhenti di muara sungai yang berada di Kabupaten Bulungan, kemudian tidak berselang lama terdapat 1 buah speedboat lagi yang diawaki 2 orang.

“Laki-laki mendatangi speedboat yang telah kami buntuti dari perairan Tarakan,” ucap Irwan.

width"300"

Selanjutya, kata Irwan, tim mendekati secara perlahan speedboat tersebut. Karena mendengar ada suara dari mesin speedboat yang tim Satresnarkoba Tarakan gunakan, kedua speed tersebut pergi meninggalkan tempat pertemuan.

Kemudian dalam situasi gelap dan hanya menggunakan pencahayaan, dari senter yang telah disiapkan tim berusaha mencari kedua speed yang bertemu dimuara tadi, karena speed tersebut belum ditemukan.

“Pada pukul 19.55 Wita tim Satresnarkoba Tarakan singgah di salah satu pondok rumah tambak untuk menanyakan apakah melihat speedboat melewati sungai. Tapi, pada saat petugas satresnarkoba Tarakan akan tiba dirumah pondok tersebut, salah satu speedboat warna kuning hijau melintasi rumah pondok yang tim singgahi,” ujarnya.

Tim Satresnarkoba Tarakan melakukan pengejaran, setelah bisa menyusul speedboat yang digunakan pelaku, Ketua Tim memerintahkan kepada 2 orang yang berada di speed untuk berhenti, dengan berteriak bahwa pihaknya dari Kepolisian.

“Tetapi speedboat kuning hijau itu semakin memacu kecepatan, sehingga terjadi kejar-kejaran. Baru pukul 19.00 Wita sesampainya di Muara Sungai Salangketo berhasil disusul kembali speedboat yang digunakan terduga. Kedua orang ini melempar karung hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu ke dalam sungai, kemudian keduanya melompat terjun ke sungai,” ucap Irwan.

Baca Juga :Gempur Rokok Ilegal, Ini Upaya Bea Cukai Tarakan

Irwan mejelaskan, tim pun berusaha mengejar kedua orang yang sudah terjun kesungai. Tetapi hanya berhasil mengamankan satu orang berinisial BHR dan yang berhasil melarikan diri berinisial AR.

“Beberapa saat sebelum diamankan, BHR sempat membuang karung warna hijau atas perintah dari AR,” ujarnya.

Irwan mengungkapkan, selain berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, tim juga berhasil mengamankan karung hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan diamankan kedalam speed petugas.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan terhadap 1 buah Karung hijau dan 1 orang yang diamankan, dengan disaksikan oleh motoris speed boat yang ditumpangi oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan.

Baca Juga :Dua Pelaku Judi Togel di Sebengkok Diamankan Polisi 

Ditemukanlah 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik teh cina yang bertuliskan DA HONG PAO TEA yang berisikan narkotika jenis sabu. Diamankan juga barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan, guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya BHR disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar rupiah dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Irwan.(**)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Timpora, Wali Kota Tarakan Soroti Jalur Tidak Resmi Masuknya Orang Asing

24 Juni 2025 - 11:53

Operasi SAR Hari Kedua, Korban Kecelakaan Kapal Tersambar Petir Ditemukan

24 Juni 2025 - 08:06

Kapolda Kaltara Peduli, Bantuan Lampu Tenaga Surya untuk Warga SP 6B

24 Juni 2025 - 07:15

Pasca Banjir 19 Juni, DPU Balikpapan Bersihkan Gorong-gorong dan Bozem

24 Juni 2025 - 06:43

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Waduk Sepinggan Raya Dibersihkan, Bau Menyengat Mulai Berkurang

23 Juni 2025 - 21:16

Trending di Daerah