TARAKAN – Tekan peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan gencar melakukan penindakan.
Kepala KPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores mengatakan meminimalisir kerugian negara, Bea dan Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal. Salah satunya, bakal melakukan penindakan dilapangan.
“Kalau bulan Juli sudah selesai, kemudian perpanjang sampai akhir Agustus, hasilnya per 20 Agustus ada penyelesaian dengan ultimum remedium dikenakan sanksi administrasi yang kemudian barangnya kita sita. Dan barangnya penyelesaiannya belum kita lakukan karena masih proses,” katanya, Rabu (21/8/24).
Baca juga : Bea Cukai Tarakan Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Ratusan Juta
Terkait kasus rokok ilegal ini, dijelaskan Johan pelakunya bisa diselesaikan secara administrasi atau ultimum remedium dengan membayar denda tiga kali lipat nilai cukai. Jika tidak bisa menyelesaikan, pidananya bakal diproses sampai ke pengadilan.
“Jadi pelakunya ada, sudah kita identifikasi, artinya menjadi cacatan kita, penyelesaiannya dengan ultimum remedium atau membayar. Kalau pelakunya membayar denda, pidananya tidak jalan, barangnya kita sita. Tapi jika tidak bisa membayar, kita proses pidana sampai ke pengadilan meskipun masih diberikan kesempatan menyelesaikan ultimum remedium sebelum di sidangkan,” pungkasnya.
Rokok ilegal yang beredar tersebut, kebanyakan dikirim dari pulau Jawa. Modusnya dikirim lewat jasa pengiriman.
“Awalnya itu mereka coba-coba kirim sedikit dulu. Begitu lancar mereka kembali mengirim dengan jumlah besar, itu yang paling banyak,” bebernya.
Baca juga : Selesaikan Misi Latma Multilateral di USA, KRI R.E Martadinata tiba di Tanah Air
Sedangkan terkait Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pihaknya meminta kepada penjualan eceran, diberikan waktu selama 3 bulan untuk mengurus perizinan. Apabila sampai batas waktu tidak menyelesaikan perizinannya, akan dilakukan penyisiran dilapangan.
“Pengecer se-wilayah kerja Bea Cukai Tarakan itu ada 20 lebih, ada hotel, distributor, dan lain-lainnya, itu kita minta mengurus izinya bagi yang belum punya,” pesannya.
Saat ini, dijelaskannya masih dalam proses sosialisasi sampai akhir September 2024. Setelah itu, baru dilakukan penegakan hukum dilapangan.
“Kalau gak nanti kita sita, karena dibeberapa tempat pengecer yang tidak mempunyai izin barangnya sudah diamankan,” pungkasnya.(Mt)