Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Agu 2024 07:15 WITA ·

Gempur Rokok Ilegal, Ini Upaya Bea Cukai Tarakan


					Kepala KPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores. Foto : Fokusborneo.com Perbesar

Kepala KPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Tekan peredaran barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tarakan gencar melakukan penindakan.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores mengatakan meminimalisir kerugian negara, Bea dan Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal. Salah satunya, bakal melakukan penindakan dilapangan.

width"300"

“Kalau bulan Juli sudah selesai, kemudian perpanjang sampai akhir Agustus, hasilnya per 20 Agustus ada penyelesaian dengan ultimum remedium dikenakan sanksi administrasi yang kemudian barangnya kita sita. Dan barangnya penyelesaiannya belum kita lakukan karena masih proses,” katanya, Rabu (21/8/24).

width"500"
width"500"
width"500"
width"500"

Baca juga : Bea Cukai Tarakan Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rugikan Negara Ratusan Juta 

Terkait kasus rokok ilegal ini, dijelaskan Johan pelakunya bisa diselesaikan secara administrasi atau ultimum remedium dengan membayar denda tiga kali lipat nilai cukai. Jika tidak bisa menyelesaikan, pidananya bakal diproses sampai ke pengadilan.

“Jadi pelakunya ada, sudah kita identifikasi, artinya menjadi cacatan kita, penyelesaiannya dengan ultimum remedium atau membayar. Kalau pelakunya membayar denda, pidananya tidak jalan, barangnya kita sita. Tapi jika tidak bisa membayar, kita proses pidana sampai ke pengadilan meskipun masih diberikan kesempatan menyelesaikan ultimum remedium sebelum di sidangkan,” pungkasnya.

Rokok ilegal yang beredar tersebut, kebanyakan dikirim dari pulau Jawa. Modusnya dikirim lewat jasa pengiriman.

“Awalnya itu mereka coba-coba kirim sedikit dulu. Begitu lancar mereka kembali mengirim dengan jumlah besar, itu yang paling banyak,” bebernya.

Baca juga : Selesaikan Misi Latma Multilateral di USA, KRI R.E Martadinata tiba di Tanah Air 

Sedangkan terkait Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), pihaknya meminta kepada penjualan eceran, diberikan waktu selama 3 bulan untuk mengurus perizinan. Apabila sampai batas waktu tidak menyelesaikan perizinannya, akan dilakukan penyisiran dilapangan.

“Pengecer se-wilayah kerja Bea Cukai Tarakan itu ada 20 lebih, ada hotel, distributor, dan lain-lainnya, itu kita minta mengurus izinya bagi yang belum punya,” pesannya.

Saat ini, dijelaskannya masih dalam proses sosialisasi sampai akhir September 2024. Setelah itu, baru dilakukan penegakan hukum dilapangan.

“Kalau gak nanti kita sita, karena dibeberapa tempat pengecer yang tidak mempunyai izin barangnya sudah diamankan,” pungkasnya.(Mt)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

BNNP Kaltara Musnahkan Narkotika Seberat 2,5 Kilogram dari 4 Kasus

8 Oktober 2024 - 17:34 WITA

blank

Puluhan Karyawan PDAM Tarakan Datangi Polres, Minta Pelaku Penyebar Hoax Ditangkap

8 Oktober 2024 - 13:08 WITA

blank

Polres Tarakan Ungkap TPPO, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur 

7 Oktober 2024 - 21:31 WITA

blank

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Kapolda Kaltara : Langkah Tegas Polda Kaltara Melawan Narkoba

2 Oktober 2024 - 15:58 WITA

blank

Penyelundupan Ratusan Kaleng Miras Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia

30 September 2024 - 19:47 WITA

blank

Pengungkapan Kasus Narkotika Meningkat, Kapolda Kaltara : Perlu Komitmen Bersama Berantas Narkoba 

28 September 2024 - 07:22 WITA

blank
Trending di Kriminal