Menu

Mode Gelap

Kriminal

Dirjen PAS Siap Bersih-Bersih Petugas Terlibat Peredaran Sabu dalam Lapas


					Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Reynhard SP Silitonga. Foto : Ist Perbesar

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Reynhard SP Silitonga. Foto : Ist

JAKARTA – Pengungkapan peredaran gelap narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sudah menetapkan gembong narkoba, Andi alias Hendra 32 alias HN 32 alias HS dan 8 orang kaki tangannya berhasil mengamankan asset hasil TPPU hingga Rp221 miliar. Selain itu terungkap juga, sejak tahun 2017 menjalankan bisnisnya, HN 32 sudah memasukkan narkotika jenis sabu sekitar 7 ton dari Malaysia.

HN 32 sendiri merupakan salah satu narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika. Namun, ternyata mengendalikan sabu sejak tahun 2017.

Dengan masih terlibatnya warga binaan dalam peredaran sabu, Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham seperti kecolongan, ada gembong sabu yang masih aktif di dalam Lapas Tarakan.

“Ditjen PAS itu punya warga binaan dalam Lapas ada 300.000 orang. Sebanyak 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba. Kami melakukan join investigasi bersama Bareskrim dengan selalu melihat perkembangan pelaku narkotika ini,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Reynhard SP Silitonga dalam rilis pengungkapan TPPU HN 32 di Mabes Polri, Rabu (18/9/24).

Baca juga : Bareskrim Ungkap TPPU Rp 2,1 Triliun HN 32 Diduga dari Bisnis Sabu Capai 7 Ton 

Pihaknya kemudian mendapatkan informasi warga binaan, HS masih memungkinkan bermain. Sehingga melaporkan hal tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari sekian ribu warga binaan lainnya tentu masih ada satu dua yang nakal, itu adalah bagian kami untuk terus mencari dan memperingatkan orang didalam jangan bermain. Kemudian orang yang diluar jangan mempengaruhi, termasuk pegawai yang bermain. Ini bagian bersih-bersih dan bagian kerjasama dengan Bareskrim,” tegasnya.

Dalam pengungkapan peredaran sabu berjumlah fantastis ini, Bareksrim Polri juga tidak bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, PPATK dan BNN. Join investigasi ini menjadi bagian sebagai proses penegakan hukum yang strategis sebagai komitment Polri.

“Barang yang diedarkan HS ini bukan barang produksi Indonesia, melainkan luar negeri. Masuk melalui Malaysia, khususnya dari Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat, dari Tawau maupun Entikong. Inilah yang harus kita waspadai,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

Baca juga : Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Narkotika asal Tawau 

Dengan barang asal Malaysia, berarti jaringan HS sudah termasuk internasional yang melibatkan beberapa negara. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kemudian menduga adanya keterlibatan oknum BNN dan petugas Lapas Tarakan.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus HN 32 ini. Ia pun menolak menyebutkan identitas oknum aparat tersebut.

“Tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN. Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya 8 tersangka,” katanya.(**)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Upaya Kabur Gagal, Pemuda Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Derawan

2 Juli 2025 - 23:28

Dua Pemuda Pengedar Sabu Tertangkap Polsek Kuaro, 6,2 Gram Diamankan

1 Juli 2025 - 17:18

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Ungkap 35,56 Sabu, Satreskoba Polres Berau Tangkap Pengedar di Tanjung Redeb

21 Juni 2025 - 11:32

Trending di Kriminal