• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Bareskrim Ungkap TPPU Rp 2,1 Triliun HN 32 Diduga dari Bisnis Sabu Capai 7 Ton

by Redaksi
19 September 2024 09:25
in Kriminal
A A
Bareskrim Ungkap TPPU Rp 2,1 Triliun HN 32 Diduga dari Bisnis Sabu Capai 7 Ton

Bareskrim Polri merilis pengungkapan TPPU dari tindak pidana awal narkotika yang salah satunya melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Andi alias Hendra 32 (HN 32) alias Hendra Sabarudin (HS). Foto : Ist

JAKARTA – Bareskrim Polri merilis pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana awal narkotika yang salah satunya melibatkan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Andi alias Hendra 32 (HN 32) alias Hendra Sabarudin (HS).

Selain Hendra 32, diketahui ada sejumlah pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda untuk memuluskan peredaran narkoba dari Malaysia ke wilayah Kaltara, Kaltim, Kalsel, Bali dan Jawa Timur dan Indonesia bagian tengah.

Baca Juga

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menuturkan para pelaku berusaha menutupi pendapatannya untuk menyamarkan hasil kejahatan yang didapatkan dari narkoba dengan TPPU.

“Kita akan melaksanakan asset tracing dalam rangka menelusuri aset yang digunakan untuk membeli aset mereka,” ujarnya, Rabu (18/9/24).

Ia menyebutkan pengungkapan berawal dari informasi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, ada warga binaan yang sering membuat onar di Lapas Tarakan berinisial HS. Berangkat dari informasi ini, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang masih dikendalikan HN 32.

Baca juga : Dirjen PAS Siap Bersih-Bersih Petugas Terlibat Peredaran Sabu dalam Lapas

Bareskrim menyimpulkan, meskipun di dalam Lapas, HN 32 masih memiliki kemampuan untuk mengendalikan dan melaksanakan peredaran gelap narkoba. Hasil penyelidikan HN 32 sudah melakukan peredaran narkotika sejak tahun 2017 hingga tahun 2024.

“Selama kurun waktu tersebut, dia (HN 32) sudah memasukkan sabu dari Malaysia sekitar 7 ton. Dibantu para tersangka lain,” ungkap Kabareskrim.

Tersangka lain yang turut membantu HN32 ini, berinisial TR, SY dan MA sebagai pengelola uang dan aset hasil kejahatan, CA dan AA membantu pencucian uang, NMY yang merupakan adik AA juga membantu pencucian uang, kemudian RO dan AY (kakak RO) juga membantu dalam pencucian uang.

“Tinggal satu orang masih DPO, masih kita kejar atas nama F,” ungkapnya.

Baca juga : Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Narkotika asal Tawau 

Modus operandi yang digunakan HN dan tersangka lainnya, menggunakan 3 tahapan. Mulai dari penempatan kejahatan dalam rekening penampung atas nama orang lain yang digunakan HN32. Kemudian kliring dari rekening penampung ke rekening yang lain atas nama orang lain. Tahap penyatuan dengan membelanjakan uang dari rekening atas nama orang lain tersebut untuk membeli asset.

“Hasil analisis PPATK, perputaran uang dari HS sejak tahun 2017 angkanya mencapai Rp2,1 triliun. Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli asset yang nilainya mencapai Rp221 miliar,” bebernya.

Rincian dari aset yang disita, 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan laut berupa 4 kapal terdiri dari 1 speedboat dan 1 Jetski, 2 unit kendaraan jenis ETV, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar dan deposito di bank Rp500 juta.

“Asset ini jelas tergantung dari putusan pengadilan. Kalau disita, dilelang ya Dirjen Lelang yang akan melelang. Kalau ada asset lain yang masih ada, akan kami kejar. Masyarakat yang mungkin tahu, bisa informasikan ke kami untuk melakukan penyitaan,” pungkasnya.

Baca juga : Patroli Daerah Rawan Narkoba, BNN Tarakan Amankan 10 Orang

Penelusuran asset TPPU, kata Kabareskrim bukan perkara mudah karena menggunakan nama orang lain. Meski, ia pun memastikan sudah melakukan pengembangan yang maksimal hingga mengamankan jumlah yang besar.

“Tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 junto pasal 10 Undang undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar,” tegasnya.

Kabareskrim tegaskan akan memiskinkan bandar narkotika dan pelaku TPPU. Sehingga bisa memberikan perlindungan kepada generasi muda dari peredaran narkotika.

“2030 kita akan menghadapi Bonus Demografi dan ini yang harus kita jaga, menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” tandasnya.(**)

Tags: BareskrimGembong NarkobaHeadlineHendra 32HN32KaltaraLapas TarakanMalaysianarkobaNarkotikaPolriTarakanTindak Pidana Pencucian UangTPPU

Berita Lainnya

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

2 Juni 2026 20:18
Kriminal

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026 15:42
Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026
Kriminal

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

2 Juni 2026 14:29
Kriminal

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi  

29 Mei 2026 07:42
Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau
Kriminal

Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

27 Mei 2026 13:28
Next Post
Bareskrim Ungkap TPPU Rp 2,1 Triliun HN 32 Diduga dari Bisnis Sabu Capai 7 Ton

Dirjen PAS Siap Bersih-Bersih Petugas Terlibat Peredaran Sabu dalam Lapas

Kabag Ops Polres PPU Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024

Deklarasi dan Sosialisasi Kelurahan Anti Politik Uang di Pulau Derawan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami,  Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    BMKG Mutakhirkan Peringatan Dini Tsunami, Gempa M7,7 Mindanao Picu Status WASPADA di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Unjuk Rasa, Kapolresta Bulungan Apresiasi Demo Berjalan Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bupati Bulungan Syarwani Kembangkan Wisata Susur Sungai Kayan Lewat Kapal Tenguyun

10 Juni 2026 21:25

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

10 Juni 2026 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP