Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Kriminal · 11 Sep 2024 18:29 WITA ·

Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Narkotika Asal Tawau


Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan Pimpin Press Release Pengungkapan 6 Kilogram Sabu. Foto: fokuaborneo.com Perbesar

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan Pimpin Press Release Pengungkapan 6 Kilogram Sabu. Foto: fokuaborneo.com

TARAKAN – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia.

Direktur Ditpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, menjelaskan pengungkapan terjadi pada 5 September 2024 sekitar pukul 06.00 Wita di perairan Sungai Bandara, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan.

width"300"
width"300"
width"300"

Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 1 orang inisial WN, warga Baubau, Sulawesi Tenggara.

width"300"
width"400"
width"300"

“Tersangka WN ini WN di hubungi oleh B diduga berada di Tawau-Malaysia dan tersangka WN di beri uang transportasi Rp 5 Juta untuk membeli Tiket pesawat dari Kota Kendari dengan tujuan Tarakan, sesampainya di Tarakan tersangka WN diberikan lagi uang Rp 3 Juta untuk menjemput barang narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

width"300"
width"300"

Selanjutnya, sesampai di Tarakan WN dijemput oleh A (DPO) dan dicarikan penginapan. Keesokan harinya tersangka WN berangkat dengan A menuju Perairan Tawau Malaysia dengan menggunakan speed boat dan pada saat berada di tengah laut disekitar Perairan Tawau Malaysia tersangka WN bersama A bertemu speed boat yang berasal dari Malaysia.

“Selanjutnya tersangka WN menerima barang berupa 1 (satu) karung berwarna putih dari speed yang berasal dari Malaysia, kemudian kembali ke Tarakan,” sambungnya.

width"300"

Setelah tiba di Tarakan, tim Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka, namun saat WN turun dari speedboat pelaku A langsung tancap gas dan lari.

“Tim kami melakukan penangkapan penggeledahan di karung 4 ember tersusun rapi, dibagian atas ember yang telah dimodifikasi diisi Milo, Tepung, dan susu kaleng, kemudian dibawahnya berisi 1 bungkus narkotika diduga sabu, total ada 4 ember 4 bungkus plastik bening,” tuturnya.

oppo_0

Kombes Pol Bambang mengungkapkan, tim mengira satu bungkus plastik bening tersebut beratnya 1 kilogram. Namun setelah dilakukan penimbangan satu kantong plastik beratnya 1,5 kilogram sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 6 Kilogram.

“Apabila telah berhasil sampai di Tarakan, WN akan menginap semalam kemudian pada esok harinya membawa sabu tersebut menggunakan kapal Pelni menuju Baubau,” terangnya.

Selain upah 8 juta untuk transportasi menjemput sabu, jika berhasil membawa sabu sampai Baubau WN akan di upah Rp 80 juta.

Dari keterangan tersangka, WN melakukan ini sudah kali kedua dimana yang pertama lolos dan berhasil membawa sabu kurang lebih sama dan diupah Rp 80 juta.

“Sudah 2 kali, pertama Desember 2023. Ini adalah modus baru, kurirnya didatangkan langsung dari Baubau kaku biasanya dari Balikpapan, atau Tarakan. Modus menggunakan ember juga baru,” ungkap Dirpolairud Polda Kaltara.

Pihaknya terus melakukan pengembangan, karena masih ada pelaku yang dinyatakan DPO yakni A dan B, kemudian pelaku yang akan menjemput narkotika tersebut di Baubau.

Atas perbuatannya, tersangka kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (**)

 

Artikel ini telah dibaca 206 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltara Kejar Pemasok MinyaKita Tidak Sesuai Takaran di Jawa Timur

18 Maret 2025 - 07:41 WITA

Divonis 6 Tahun Penjara, Vonis Dua Terdakwa Korupsi RSUD Nunukan Lebih Tinggi dari Tuntutan

16 Maret 2025 - 12:08 WITA

Musnahkan 4 Kg Sabu Bernilai Miliaran, Kapolda: Kita Selamatkan 90.000 Jiwa

14 Maret 2025 - 06:01 WITA

Monitoring Minyak Kita di Tana Tidung, Polres Dapati Ketidaksediaan Alat Ukur Sesuai Standar

11 Maret 2025 - 20:51 WITA

Kejati Kaltara Jadwalkan Saksi Ahli Dimintai Keterangan Pekan Ini, Segera Lapor ke BPKP

10 Maret 2025 - 21:49 WITA

Patroli Rutin Selama Ramadhan, Kapolres Tarakan Sita Miras Disejumlah Kafe 

9 Maret 2025 - 22:32 WITA

Trending di Kriminal