Menu

Mode Gelap

Kriminal

Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara


					Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara Perbesar

Bulungan – Upaya pengungkapan demi pengungkapan Narkoba gencar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dalam memerangi penyebaran barang terlarang tersebut di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu berhasil diungkap melalui penyelidikan mendalam.

Keberhasilan tersebut diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltara. Kamis (19/09/2024).

Pemusnahan barang bukti berasal dari “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / V / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 Mei 2024”, penggerebekan dilakukan di Jl. Poros Tanjung Selor Malinau. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan total keseluruhan berat Netto sebanyak 42,07 gram. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial F Anak Dari L dan S Anak Dari H. Barang bukti tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kab. Bulungan dan Nunukan.

Baca Juga :Bareskrim Ungkap TPPU Rp 2,1 Triliun HN 32 Diduga dari Bisnis Sabu Capai 7 Ton

Pengungkapan kedua berdasarkan “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 23 / VIII / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 10 Agustus 2024”. Penangkapan berlangsung di sebuah toko mebel yang berlokasi di Jl. Sungai Fatimah Kab. Nunukan. Dari tangan M dan MA Alias S, Polisi menyita 107,39 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di daerah setempat setelah dibeli dari pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), SDR. A, di Sungai Melayu, Malaysia.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Narkotika Asal Tawau

Para Tersangka dijerat dengan “Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Seluruh barang bukti sabu yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan telah dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan “149,46 (seratus empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Gram”. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan oleh Tersangka dan para tamu undangan yang hadir.

Proses hukum inilah yang menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara, diharapkan dengan adanya pengungkapan demi pengungkapan dapat membuat efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Niat Tukar BB Belum Terlaksana, Direskrimum Polda Kaltara Pastikan BB 12 Kg Masih Utuh

12 Juli 2025 - 14:39

Iptu Lalu Kardiman, Danki Brimob Ditunjuk Jadi Wasit Judo Kapolres Paser Cup 2025 Open

11 Juli 2025 - 20:58

Personel Batalyon B Pelopor Brimob Kaltim Ikuti Karya Bakti di Samarinda dalam Rangka HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman

11 Juli 2025 - 20:48

Tim Karate Polda Kaltara Siap Berlaga di Piala Pangdam VI/Mulawarman di Balikpapan

11 Juli 2025 - 20:29

Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

11 Juli 2025 - 17:48

Polda Kaltara Siap Gelar Operasi Patuh Kayan 2025, Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

11 Juli 2025 - 15:58

Trending di Daerah