Menu

Mode Gelap

Kriminal

Polres Tarakan Ungkap TPPO, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur 


					oppo_2 Perbesar

oppo_2

TARAKAN – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan anak di bawah umur di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terendus aparat kepolisian. Mirisnya tak hanya korban, pelaku juga merupakan anak di bawah umur, yakni seorang perempuan berinisial AF (17). Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50-150 ribu, sekali transaksi.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan bisnis haram ini telah dijalankan sejak Desember 2023. Pelaku merupakan perantau dari Sulawesi, ia menjual dua wanita berusia 15 dan 17 tahun kepada pria hidung belang. “Adapun tarif korban yang dijual Rp400 ribu – Rp1,5 juta,” ungkapnya di Tarakan, Jumat (4/10/2024).

Modus pelaku adalah dengan menawarkan korban menggunakan aplikasi WhatsApp kepada kliennya. “Pelaku melaporkannya ke teman-teman prianya. Siapa yang mau open BO silahkan hubungin saya. Nanti saya kirim fotonya dan pilih yang mana yang cocok,” beberapa Kasatreskrim didampingi Kasi Humas Polres Tarakan IPDA Anita Susanti Malam.

width"250"

Kasatreskrim menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur pada 2 Oktober 2024. Bermodal informasi tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Hasanudin II yang diduga menjadi lokasi prostitusi.

width"400"
width"450"
width"400"

Di lokasi itu, polisi mendapati korban dan AF di salah satu kamar lantai 3 hotel tersebut. Randhya mengungkap selain menjual para korban, pelaku juga membuka praktik prostitusi untuk dirinya sendiri. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korban lainnya yang sempat dimanfaatkan oleh AF.

Atas kejadian ini, polisi menyangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 (i) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. (**)

width"300"
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bripka MA Resmi Tersangka, Diduga Kurir Sabu di Tana Tidung

9 Juni 2025 - 14:50

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Peninjauan Lahan Dijadwal Ulang, Pelapor Merasa Dirugikan

6 Juni 2025 - 06:32

Satpolairud Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM di Sungai Mahakam

4 Juni 2025 - 19:04

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Trending di Kriminal