TANJUNG SELOR – Penyelundupan sebanyak 82,9 kg lebih sabu dari 3 perkara berhasil digagalkan Polda Kaltara dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, dengan tersangka berinisial MA, IS dan J berhasil.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Harry Sudwijanto, mengungkapkan dari perkara itu, polisi terlebih dulu mengamankan MA yang merupakan seorang wanita dan merupakan kurir yang akan membawa sabu ke Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan dua orang pelakunya lagi IS dan J diamankan di Sulawesi Selatan.
“IS kita amankan di Pare-pare dan J kita amankan di Enrekang. Mereka berdua merupakan pemesan barang yang dibawa oleh MA,” kata Kapolda Kaltara dalam press rilis yang digelar (6/6/11/24).
Sedangkan untuk perkara kedua, pelaku WD diamankan di Pelabuhan Kayan VI, Tanjung Selor Bulungan. WD bertugas untuk melakukan penjemputan dari Tanjung Selor untuk dibawa ke Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
WD digrebek polisi saat sedang melakukan penjemputan 36,8 Kg sabu yang disembunyikan didalam mobilnya. Keterangan awal, sabu dikendalikan oleh seseorang narapida di Lapas Palu berinisial SY.
“Pelaku lain berinisial DK yang diamankan bersama WD berperan sebagai penyedia kendaraan mobil. Selain itu, DK juga yang sediakan ruko untuk menyimpan barang bukti serta mobil yang digunakan pelaku,” jelas Kapolda.
Pengakuan WD, ada seseorang temannya yang juga menggunakan mobil sudah menuju Berau membawa narkoba. Kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat.
“Kami melakukan pengejaran dan polisi berhasil memburu pelaku AR yang membawa narkoba jenis sabu seberat 40,9 kg lebih menuju Berau. Dia diamankan polisi di Jalan Poros Tanjung Selor – Berau KM 57, Tanjung Palas Timur, Bulungan,” ungkapnya.
Ternyata AR merupakan suruhan WD. Skenario awal, sabu dan mobil yang digunakan akan disembunyikan di ruko yang telah disiapkan oleh pelaku DK.
“Dari seluruh barang bukti sabu yang diamankan berasal dari Malaysia. Kami menduga pelaku merupakan kurir yang sudah memiliki jaringan di kawasan Malaysia,” tuturnya.
Kapolda pun menegaskan, tidak akan memberikan ampun bagi para pelaku narkoba. Selain menerapkan Undang undang narkoba, para kurir serta bandar narkoba juga akan dikenakan pasal Tindang Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai efek jera.
“Kita akan miskinkan dan rampas aset-aset yang dihasilkan dari tindak kejahatan mereka dengan Undang undang TPPU,” tegasnya. (*)
Redaksi Redaksi