Menu

Mode Gelap

Kriminal · 6 Des 2024

Hasbudi Menang Praperadilan, Status Tersangka Batal 


					Hasbudi Menang Praperadilan, Status Tersangka Batal  Perbesar

TARAKAN – Sidang praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret terdakwa Hasbudi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (4/12/2024).

Dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., mengabulkan pemohon dalam hal ini Hasbudi.

Dan untuk itu terhadap hal-hal yang menurut hakim tidak perlu dikabulkan, maka akan ditolak dan tidak akan disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PU 2015 serta Peraturan lainnya yang bersangkutan.

Selain itu, pihak termohon yakni Ditkrimsus Polda Kaltara untuk menghentikan penyelidikan dan bahkan mengembalikan barang barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Abdul Rahman Talib.

“Tiga, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan perkara pemohon nomor LP.440 Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Kaltara 6 Mei 2022 dengan alasan tidak cukup bukti. Empat, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Kelima, menyatakan penyitaan terhadap barang pemohon permintaan pemohon sebagaimana tertuang dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 367/pen.pid/2022, sampai 484/pen.pid/2022/pn tar yaitu ada 34 penetapan tanggal 2 september 2022 di kembalikan pada pemohon atau dimana barang itu disita dalam keadaan seperti saat semula disita.

Keenam membebankan perkara ini ke negara. Ketujuh, menolak permohonan selain dan sebagainya,” sambung Abdul Raman Talib.

Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Syamsuddin,SH,MH,MM sebagai Kuasa Hukum Hasbudi menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati putusan hakim.

Bahkan Syamsuddin SH,MH,MM menilai penetapan tersangka pada kliennya dan juga penyitaan Barang-barang milik pemohon adalah melanggar hak asasi.

“Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya dan barang-barang pemohon di sita tanpa dasar,” jelas Syamsuddin

“Dengan adanya putusan pra peradilan ini adalah sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhnya.

Selain itu, Syamsuddin juga akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas barang-barang pemohon dan alat bukti yang telah disita sebelumnya.

“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada di polda. Dan untuk pengembaliannya (alat bukti) dan barang-barang milik pemohon kami akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

“Terkait barang-barang (alat bukti) yang rusak kami akan tempuh langkah-langkah hukum yang lain,” pungkas Syamsuddin

Hal senada juga disampaikan Hasbudi, bahwa dirinya sangat menghormati putusan yang diputuskan oleh hakim di sidang pra peradilan.

“Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, atas gugatan pra peradilan yang kami ajukan pada 1 Nopember 2024. Dan pada hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya,” ucap Hasbudi.

“Memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan saya serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya, pungkasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Puluhan Saksi Diperiksa, Dugaan Kredit Fiktif Bankaltimtara Belum Ada Tersangka

3 September 2025 - 20:39

Operasi Intelejen BNN Bersama BINDA Kaltara Ungkap 3 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

2 September 2025 - 17:11

Kabar Narapidana Kabur Ternyata Hoaks, Lapas Tarakan Pastikan Keamanan Terjaga

2 September 2025 - 13:06

Apel Bulungan Ricuh, Dua Orang Ne­kat Terobos Pagar Tanpa Pakaian

1 September 2025 - 18:05

Kasus Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Masuki Tahap Akhir Penyidikan

1 September 2025 - 17:58

Polsek Tarakan Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 5 Amunisi

27 Agustus 2025 - 16:01

Trending di Kriminal