TARAKAN – Polres Tarakan memberitakan atensi kepada kasus seks bebas anak di bawah umur.
Keseriusan tersebut, disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna saat menghadiri langsung rapat dengar pendapat (rdp) dengan Komisi II DPRD Kota Tarakan, Jumat (10/1/25).
Kapolres mengatakan anak ini merupakan kelompok rentan yang harus diselamatkan bersama. Makanya perlu sinergitas semua pihak untuk melakukannya, karena apabila hanya pemerintah dan kepolisian tidak bisa kerja sendiri-sendiri.
“Disini paling utama itu dari dalam yaitu pendidikan keluarga, itu kami sangat mendukung kegiatan ini untuk mencari mitigasi supaya tidak ada lagi korban-korban atau pelaku yang melibatkan anak-anak. Itu kami sangat miris,” katanya.
Berdasarkan dari data Polres Tarakan, 2023 untuk korban anak mengalami penurunan namun pelakunya mengalami kenaikan. Hal ini harus menjadi perhatian dan mitigasi apa yang harus dilakukan bersama.
“Memang kita harus melakukan sosialisasi bersama kepada keluarga yang terlibat baik itu sebagai pelaku maupun korban. Kita harus sering-sering mengedukasi kepada orangtua dan anak, agar tidak terulang kembali,” pesannya.
Kapolres mengajak kepada semua pihak bisa menggali potensi anak yang terlibat kasus seks bebas, supaya bisa bangkit menjadi anak positif dan membangun masa depan keluargannya.
“Itu kenapa perlu dilakukan dengan pendekatan melalui psikologis, sehingga anak itu tidak lagi melakukan hal itu lagi,” pesannya.
Terkait hotel sering dijadikan tempat berhubungan, Kapolres mengatakan tidak bisa menjangkau lebih jauh karena badan usaha.
“Kami hanya meminta pihak perhotelan, ada kesadaran tidak menerima tamu anak di bawah umur sesuai aturan berlaku. Anggap lah itu anak kita, kalau terjerumus gimana masak dibiarkan,” imbaunya.
Kapolres menyarankan apabila sudah dilakukan sosialisasi pihak hotel masih melanggar, beri sanksi tegas pencabutan izin usahanya. Pihaknya juga akan menindak tegas pelaku seks bebas yang melibatkan anak.
“Berdasarkan peraturan KUHP dan perundang-undangan lain, kita akan proses jika menemukan pelakunya sesuai dengan sistem peradilan anak. Kan tidak semua anak bisa di proses, harus ada dilakukan pendampingan, pengambilan keputusan dan lainnya,” tutupnya.(**)
Discussion about this post