TARAKAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) inisial MM (32) nekat mencuri uang majikan hingga puluhan juta.
Pelaku terbukti mencuri uang setelah korban memasang kamera CCTV di dalam kamar, dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Jumat 10 Januari 2024 di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Menurut keterangan pelapor, yang merupakan suami dari pemilik uang, saat kejadian dirinya sedang berjualan di pasar setempat. Istrinya melaporkan bahwa uang yang disimpan di dalam tas dan diletakkan di dalam lemari kamar mereka hilang secara misterius. Setelah mencoba menanyakan kepada anggota keluarga lain, namun tidak mendapatkan jawaban, pelapor dan istrinya memutuskan untuk memasang CCTV di dalam kamar tersebut,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (16/1/2025).
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 110 juta, namun dari pengakuan pelaku hanya mengambil sekitar Rp 15 juta.
“Dari Hasil pemeriksaan singkat terhadap MM, ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Namun, ia hanya mengakui mencuri uang senilai Rp 15.000.000,- dan menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli barang-barang seperti speaker karaoke, baju, dan ponsel. Sebagian uang tersebut masih ditemukan dan diamankan oleh polisi,” ungkapnya.
Pelaku kita amankan di rumahnya jalan Pantai Amal, dengan brang bukti uang senilai Rp 3.350.000, tas, baju, speaker karaoke, dan ponsel merek Oppo.
MM melakukan aksinya dengan cara membuka lemari di dalam kamar korban menggunakan kunci cadangan.
“Si MM ini punya anak kunci lemari tempat korban menyimpan uang, dan korban tidak mengetahui kalau MM memiliki kunci lemari cadangan karena MM mengambil kunci itu secara diam-diam,” sambungnya.
Atas Perbuatannya tersangka MM dijerat dengan Pasal 362 Jo 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (HumasResTrk)
Discussion about this post